Masa PPKM di Paser, Wabup Kaharuddin Tak Izinkan ASN Perjalanan Dinas

Tana Paser, Metrokaltim.com – Pemberlakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid II, tak memiliki perbedaan dengan PPKM jilid I. Hanya saja saat rapat evaluasi, lebih ditekankan pada penegasan sanksi. Tidak pandang bulu.

Bahkan PPKM kali ini pun dipertegas. Dimana Wakil Bupati Paser, H Kaharuddin memberikan peringatan keras bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tidak melakukan perjalanan dinas keluar daerah.

“Pokoknya saya tidak mau tandatangani, kalau ada (ASN) mau perjalanan dinas,” tegas Kaharuddin, saat rapat evaluasi PPKM jilid I.

Hal itu harus dilakukan. Karena dikhawatirkan menjadi carier Covid-19, setibanya di Kabupaten Paser dari perjalanan dinas.

Sementara itu, pimpinan rapat, Ina Rosiana menuturkan, tak diperkenankannya melakukan perjalanan dinas luar daerah Kabupaten Paser, karena dikhawatirkan menjadi carier Covid-19, setibanya di Paser.

“Karena ini memang sebagai upaya untuk memutus atau menekan angka Covid-19,” jelas Ina Rosiana.

Diterangkan Ina, jika pemberlakukan larangan bagi ASN untuk perjalanan dinas, sudah tertuang dalam aturan PPKM jilid I. Hanya saja, ini lebih ditegaskan.

“Sebetulnya PPKM ditahap pertama juga sudah dibatasi. Cuma kami tekankan lagi. Bahkan tadi komitmen pak Wabup (H Kaharuddin) tidak akan menandatangani surat tugas, untuk perjalanan dinas keluar daerah,” tandasnya yang juga menjabat Asisten Ekonomi dan Pembangunan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Pemkab Paser.

(sya/riyan)

138

Leave a Reply

Your email address will not be published.