Ganti Rugi Lahan di Pintu Tol Balsam Kilometer 38 Belum Kelar, Komisi I DPRD Kaltim Gelar RDP

Samarinda, Metrokaltim.com – Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait permasalahan ganti rugi lahan di pintu keluar-masuk tol Balikpapan-Samarinda (Balsam) kilometer 38 di wilayah Sungai Merdeka, Kutai Kartanegara (Kukar). Serta ganti rugi tanam tumbuh lahan milik 22 warga di kilometer 54, digelar Komisi I DPRD Kaltim bersama Kakanwil Kementerian ATR/BPN Kaltim, DPRD Kukar, Dinas Pertanahan Kukar, dan perwakilan masyarakat Sungai Merdeka, pada Selasa (2/2).

“Menurut warga, permasalahannya ada yang belum diselesaikan, ada yang belum terbayar sehingga masyarakat masih menuntut hak mereka,” terang Wakil Ketua DPRD Kaltim, Muhammad Samsun.

Dari hasil RDP ini lanjut politisi dari Fraksi PDIP itu, DPRD Kaltim berencana kembali mengagendakan pertemuan pada 8 Februari 2021 mendatang. Dengan pihak terkait sekaligus Tim Satgas yang ditugaskan melakukan penyelesaian pembebasan di awal pengerjaan Tol Balsam.

“Kami minta datanya yang sudah dibebaskan kepada siapa saja, bayar ke siapa saja, alasannya apa. Kok masih ada masyarakat yang merasa memiliki hak tapi belum mendapatkan haknya. Itu harus diselesaikan, dikonfirmasi semua,” katanya.

Terkait pembebasan lahan, sebagian lahan warga telah mendapatkan pelunasan pembayaran. Adapun keluhan warga yang belum dibayar, disinyalir terjadi pembayaran tidak tepat sasaran.

Samsun menegaskan, pihaknya masih menunggu data konkret dari pihak terkait. Jika tidak ada data, maka masalahnya tak akan terselesaikan.

“Kalau di Sungai Merdeka saja ada lebih dari 10 orang yang lahannya belum dibebaskan. Di Bukit Merdeka ada 22 orang yang menuntut hak ganti rugi tanam tumbuh lahan. Tapi nanti kami minta datanya secara real. Siapa saja, luasnya berapa, berapa haknya yang harus diterima,” pungkasnya.

(adv/mk)

174

Leave a Reply

Your email address will not be published.