Masih Banyak Sampah Berserakan, Oddang Minta DLH Beri Pemahaman dan Sosialisasi Lagi

Balikpapan, Metrokaltim.com – Menjaga kebersihan lingkungan bukan hanya dilakukan pihak pemerintah, tetapi juga perlu kesadaran masyarakat. Salah satunya tidak membuang sampah sembarangan.
Namun sampai saat ini masih banyak masyarakat yang tidak peduli dengan lingkungan, hal ini terlihat di salah satu Tempat Pembuangan Sampah (TPS) yang berada di Jalan Soekarno Hatta, Balikpapan Utara (Balut).
Bahkan dari pantauan dilapangan, terlihat banyak sampah berserakan di jalan. Dikarenakan masyarakat seenaknya buang sampah di luar bak, padahal bak sampah masih dalam keadaan kosong, dan posisi saat itu masih sekitar pukul 06.30 Wita.
“Banyaknya sampah ini perlu tindaklanjut dari dinas lingkungan hidup (DLH) dan kami minta mereka berkoordinasi dengan pemerintah setempat yakni lurah atau camat,” ujar Anggota DPRD Balikpapan Syarifuddin Oddang usai meninjau lokasi TPS, Selasa (14/6/2022).
Ia menyebut siapa yang akan dipersalahkan, kesadaran masyarakat atau kurangnya sosialisasi mengenai jadwal peraturan pembuangan sampah. Berikan kembali pemahaman dan sosialisasi kepada masyarakat, mengenai jadwal peraturan pembuangan sampah sesuai aturan.
“Dikatakan Balikpapan kota layak huni dan bersih, jangan sampai hanya kulitnya saja,” tegas Oddang sapaan akrabnya.
Bukan hanya satu TPS saja yang berserakan sampahnya, tetapi dari beberapa TPS yang dikunjungi semua terlihat sampah menumpuk, bagaimana tidak bau kalau buang saja masih seenaknya. Itu kenyataannya di lokasi TPS.
Sementara rapat dengar pendapat dengan DLH terkait penyelesaian permasalahan sampah sudah sering dilakukan, hingga saat ini tidak ada wujudnya.
“Sering duduk bersama DLH, tanya mengenai dimana letak kekurangannya, masalahnya dimana dan penyelesaiannya,” akunya.
Dikatakan bahwa ketentuan jam buang sampah kota Balikpapan yakni pukul 18.00 – 06.00 Wita. Ini berdasarkan Perda Balikpapan Nomor 13 Tahun 2015 tentang pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga.
Namun untuk penertiban jam buang sampah, DLH masih menunggu proses revisi perda rampung. Saat ini masih berproses melalui DPRD Balikpapan.
“Terakhir kali denda dikenakan minimal Rp 50 ribu bagi pelanggar jam buang sampah. Pihaknya bisa melakukan razia yustisi kebersihan,” ungkapnya. (Mys/ Ries).
