Mesin Baling-Baling Speedboat Digasak Maling, Polsek Balikpapan Barat Bekuk Pelakunya
Balikpapan, Metrokaltim.com – Apa yang dilakukan Muhammad Iqbal (32) tak patut ditiru. Pasalnya, warga Jalan 21 Januari, Gang Batu Arang, Kelurahan Baru Tengah, Balikpapan Barat, itu mencuri mesin baling-baling ekor speedboat. Akibat perbuatnnya itu, dia ditangkap Polsek Balikpapan Barat.
Kapolsek Balikpapan Barat Kompol Imam Tauhid mengatakan, aksi pencurian Iqbal terjadi pada Sabtu (02/5) lalu, sekira pukul 23.30 Wita. Saat itu, dia mendatangi sebuah speedboat yang sedang bersandar di Pelabuahan Speedboat, Baru Tengah.
Melihat kondisi sedang sepi, Iqbal mempreteli mesin baling-baling ekor speedboat. Kemudian mesin tersebut ia bawa kabur. Dijelaskan Imam, mesin yang dicuri Iqbal itu milik Alimiddin Suppa (35), warga Jalan 21 Januari, Baru Tengah.
“Akibat kejadian ini korban menderita kerugian sekitar Rp 20 juta. Oleh karena itu korban merasa keberatan dan melaporkannya kepada kami,” kata Imam, Jumat (15/5).
Baca Juga: Direktorat Resnarkoba Polda Kaltim Musnahkan 989 Gram Sabu-Sabu
Mendapat laporan, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Balikpapan Barat diterjunkan untuk menyelidiki kasus tersebut. Dari hasil penyelidikan inilah petugas mengetahui bahwa yang mencuri mesin baling-baling milik Alimiddin itu adalah Iqbal.
Setelah mengantongi bukti-bukti yang cukup, Tim Opsnal menangkap Iqbal tanpa perlawanan di rumahnya, Gang Batu Arang, pada Kamis (14/5) dini hari. Petugas lalu membawa Iqbal ke Mapolsek Balikpapan Barat untuk diperiksa lebih lanjut.
“Di rumah tersangka kami juga mengamankan satu unit ekor mesin speedboat merek Yamaha yang belum terjual,” ungkap Imam.
Akibat mencuri, hampir dipastikan Iqbal bakal berlebaran di penjara. Sebab, sejak ditangkap dia sudah mendekam di sel tahanan Mapolsek Balikpapan Barat. Pria berkulit hitam itupun terancam hukuman di sekitar lima tahun penjara. “Kami jerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP,” tukas Kapolsek.
(tya/riyan)
173