MoU Dengan Kejari Bisa Membantu Pemkot Dalam Penanganan Aset
Balikpapan, Metrokaltim.com – Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan dan Kejaksanaan Negeri (Kejari) Balikpapan melakukan nota kesepakatan tentang sinergi pelayanan hukum perkara, perdata dan tata usaha negara. Yang dilaksanakan di Aula Pemkot, Senin (13/6/2022) pagi.
Dalam sambutannya, Wali kota Balikpapan Rahmad Mas’ud menjelaskan, MoU yang dilaksanakan ini juga membantu pemerintah kota dalam penanganan aset yang banyak dikuasai pihak-pihak lain, artinya jika itu hak masyarakat pasti akan diberikan, tetapi jika bukan haknya maka selaku pemerintah harus bisa mengamankan aset itu.
“Kejari Surabaya juga pernah mengamankan dan mengembalikan aset pemerintah Surabaya sampai Rp 5 triliun, saya berharap Pemkot Balikpapan melalui Kejari juga mampu mengembalikan aset pemerintah yang dimiliki oleh Pemkot,” ucap Rahmad dalam sambutannya.
Lanjutnya, kesepakatan ini mendatangkan manfaat dan kebaikan untuk semua, yang tujuannya sangat baik untuk mengurangi sedikit beban dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Artinya manset Kejari atau pihak aparat yang menangani kasus kita, paling tidak masyarakat berpikir 10 kali. Jika itu haknya pasti mereka berani, tapi kalau hanya coba-coba pasti mereka akan mundur dengan teratur,” ujar wali kota.
Rahmad berterima kasih kepada Kejari dan jajarannya yang telah hadir dikesempatan ini dalam penandatangan MoU.
Lebih jauh, Kepala Kejari Balikpapan Ardiansyah mengatakan, bahwa selama ini Kejaksaan dikenal sebagai lembaga penegak hukum yang bergerak dalam bidang penyelidikan. Sementara dalam undang-undang, kejaksaan diberikan kewenangan disamping melakukan penyelidikan, juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan khusus tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Misalnya ada laporan dari masyarakat atau pihak ketiga yang masuk terkait tindak pidana korupsi, kami bisa langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan,” imbuhnya.
Dan jika mereka perkara pidana umum penyidikannya di Polres, nanti diserahkan ke Kejari selaku penyidik umum. Disamping itu dalam undang-undang Kejaksaan, pihaknya diberikan kewenangan khusus untuk bidang perdata dan tata usaha negara.
Hal ini mungkin belum akrab di OPD, karena dari laporan kasi datun bahwa selama ini sangat jarang OPD di pemerintah Balikpapan berdiskusi dan berkoordinasi dengan Kejaksaan selaku pengacara negara.
“Di kami ada bidang perdata dan tata usaha negara, jika kami diberikan surat kuasa khusus oleh pemerintah maupun negara, kita dapat mewakili atau mendampingi baik di dalam atau luar pengadilan,” paparnya.
Dengan dasar MoU ini, permasalahan hukum di Pemkot Balikpapan terkait bidang perdata dan tata usaha negara, itu dapat menyerahkan surat kuasa ke Kejaksaan untuk mewakili pemerintah kota.
“Jadi dibidang ini, kami atas nama negara dan pemerintah bisa mewakili,” tuturnya.
Pada kesempatan ini, ia mengucapkan terimakasih atas diselenggarakannya MoU, semoga dengan adanya nota kesepakatan ini Kejaksaan bisa membantu pemerintah daerah dalam mengawal pembangunan dan aset yang ada. (Mys/ Ries)
116