Mulai Hari Ini Balikpapan Terapkan PPKM Darurat, Melanggar Sanksi Pidana Menanti

Balikpapan, Metrokaltim.com – Pemerintah kota Balikpapan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro Darurat mulai tanggal 8 Juli hingga 20 Juli 2021. Dan berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) nomor 17 tahun 2021, kota Balikpapan salah satu dari 34 Kabupaten Kota yang menerapkan.

Usai melaksanakan rapat Wali Kota Balikpapan H Rahmad Mas’ud menyampaikan, pemerintah sudah memutuskan mulai hari ini akan diberlakukan PPKM darurat di kota Balikpapan, hal ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran covid-19 yang masih meningkat di Balikpapan.

Adapun aturan yang diterapkan dalam PPKM darurat di Balikpapan, diantaranya kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring, kegiatan ditempat kerja hanya 75 persen bekerja dari rumah (WFO) dan 25 persen bekerja dari rumah (WFH) termasuk perusahaan swasta.

“Untuk restoran, cafe, rumah makan baik berdiri sendiri maupun dipusat perbelanjaan berlaku hingga pukul 17.00 Wits dengan kapasitas 25 persen. Sedangkan take away maupun Drive thru sampai pukul 20.00 Wita,” ucap Rahmad usai melaksanakan rapat koordinasi di Aula Pemkot, Rabu (7/7) malam.

Sementara pusat pembelanjaan, mall dibatasi hanya 25 persen dan beroperasional pukul 17.00 Wita. Untuk kegiatan yang ditutup diantaranya seluruh event, kegiatan area publik, tempat wisata, kegiatan seni dan kemasyarakatan, resepsi pernikahan, kegiatan sosial kemasyarakatan, rapat atau pertemuan, pasar malam, bioskop, wahana anak permainan anak, tempat hiburan malam (THM), wahana air, panti pijet atau refleksi hingga tempat fasilitas olahraga.

“Namun untuk Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berada di fasilitas umum (Fasum) tutup pukul 17.00 Wita dan tidak boleh take way. Tetapi PKL mandiri berlangsung hingga pukul 20.00 Wita,” ujar Ketua Satgas Covid-19 kota.

Kalau untuk akad nikah atau pemberkatan di perbolehkan hanya 30 orang, pasar rakyat berlaku 50 persen yang akan diterapkan oleh Dinas Perdagangan hingga pukul 17.00 Wita.

Sedangkan tempat ibadah kapasitas hanya 25 persen dari sebelumnya 50 persen khusus sholat lima waktu. Dan Sholat Jumat berjamaah tidak dilaksanakan, sedangkan tempat ibadah di zona merah, orange dan sudah terjadi cluster di PPKM mikro maka akan disentralisasi selama tiga hari. Kecuali aktivitas azan dan sholat lima waktu dilakukan oleh penjaga masjid.

Selain itu, pemeriksaan PCR bagi pelaku perjalanan yang datang dan keluar melalui bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman (SAMS) Sepinggan Balikpapan berlaku 2×24 jam baik warga Balikpapan maupun non Balikpapan. Untuk pelaku perjalanan melalui darat maupun laut melampirkan pemeriksaan antigen.

“Selama PPKM darurat berjalan, tidak ada perusahaan mendatangkan tenaga kerja dari luar,” akunya.

Beberapa masukan juga diterima, mulai dari tidak adanya shalat Jumat selama 2 minggu di masjid dan shalat Idul Adha yang dilakukan dirumah. Serta mengingatkan warga agar tidak panik, namun tetap menjaga kesehatan dan menerapkan protokol kesehatan. Tentu kesadaran masyarakat sangat penting.

Bahkan pemerintah akan memperketat kedisiplinan dengan memberikan sanksi bagi yang melanggar berupa tindakan pidana.

(Mys/riyan)

138

Leave a Reply

Your email address will not be published.