Pasar Ramadan dan Perayaan Idul Fitri Diperbolehkan, Tapi Ada Syaratnya

Balikpapan, Metrokaltim.com – Memasuki bulan Suci Ramadan, Pemerintah kota Balikpapan memiliki beberapa kebijakan, seperti yang disampaikan Kepala Satpol PP kota Balikpapan Zulkifli, bahwa panduan pelaksanaan Pasar Ramadan dan rangkaian ibadah selama bulan suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri yang diperbolehkan.

Zulkifli mengatakan, bahwa masyarakat dipersilahkan menggelar pasar Ramadan baik perorangan maupun yang dikoordinir oleh LPM, RT dan pihak lainnya. Dengan ketentuan menyampaikan permohonan rekomendasi pada masing-masing camat diwilayahnya agar di verifikasi ke lapangan untuk dilakukan penilaian, apabila memungkinkan dilakukan sesuai protokol kesehatan yang dipersyaratkan, maka akan diberikan rekomendasi.

“Namun kalau tidak maka ditiadakan pasar yang dimohon,” akunya Zulkifli di depan awak media.

Untuk Pasar Ramadan ada beberapa syarat yang ditetapkan, yakni dengan memberikan jarak 1 meter antar petak/kios, diwajibkan membuat gerbang pintu masuk dan keluar secara terpisah, menerapkan 5M protokol kesehatan dan melakukan pengukuran suhu dipintu masuk.

Kasat Pol PP, Zulkifli.

Sementara untuk rangkaian kegiatan bulan suci Ramadan dan Idul Fitri, dijelaskan dalam edaran bagaimana protokol kesehatannya, pertama ziara kubur masyarakat diarahkan pada masyarakat untuk melakukan ziarah kubur H-7 sebelum puasa.

“Jadi nanti disperkim yang akan melakukan koordinasi dengan satpol PP untuk melakukan pengawasan dilapangan, karena ada penegasan bahwa tidak diperbolehkan bawa anak usia dibawah 10 tahun,” jelasnya.

Untuk Ibadah Tarawih, ia mengikuti ketentuan umum dengan tetap membatasi jumlah pengunjung (50 persen), serta memperketat protokol kesehatan. Dan untuk Ibadah Tadarus dianjurkan dapat dilakukan dirumah atau berjamaah di masjid dengan mengikuti anjuran pemerintah.

“Untuk Ibadah sahur dan buka puasa bersama tetap sama, dan dianjurkan untuk buka puasa di rumah demi menghindari kerumunan, namun tidak dipaksa,” paparnya.

Kalau penerimaan Zakat, ia sudah berpengalaman dari tahun ke tahun karena tidak berkerumunan masanya, tetapi yang dikhawatirkan masalah penyalurannya, karena mereka harus ijin dahulu dengan Satgas.

(Mys/riyan)

237

Leave a Reply

Your email address will not be published.