PDOB Unjuk Rasa Dikantor DPRD, Protes Besaran Tarif Maksimum yang Diterapkan Operator

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Persatuan Driver Online Balikpapan (PDOB) menggelar aksi unjuk rasa di depan gedung kantor DPRD Balikpapan, untuk menyampaikan beberapa tuntutan ke pemerintah daerah/pusat, Senin (10/10/2022).
Kedatangan mereka sebagai protes atas besaran tarif maksimum yang diterapkan oleh operator, yang dinilai memberatkan pengemudi ditengah kebijakan penerapan kenaikan bahan bakar minyak (BBM).
“Kami meminta kepada pemerintah agar menjalankan aturan yang sudah mereka buat sendiri,” ucap PDOB yang disapa Om Lauw.
Mewakili kawan-kawan driver online, Lauw meminta pemerintah untuk menerapkan aturan yang dibuat yaitu aturan PM 12/2019 beserta turunannya KP 667 nomor 8, bahwa operator hanya diperbolehkan maksimum 15 persen, tetapi faktanya sampai saat ini masih 20 persen.
“Kami juga mendesak pemerintah untuk menindaklanjuti operator pungli, dalam artian mereka banyak menarik tarif seperti biaya jasa aplikasi setelah yang 20 persen tadi,” jelasnya.
Lanjutnya, adapun biaya-biaya lain seperti biaya aplikasi di operator berupa biaya peninjauan. Nah ini yang dikatakan sebagai tarikan ilegal, dimana aturan itu dibuat sendiri. Hal ini yang membuat dirinya untuk mendesak pemerintah agar menegakkan aturan.
“Karena mereka yang buat kok mereka juga yang langgar,” kesalnya.
Sebagai orang lokal Balikpapan yang menunjuk pemimpin-pemimpin di Balikpapan agar membawa suara rakyat ini. Bahkan faktanya, mereka sudah bertemu dengan wali kota dan bersurat ke gubernur Kaltim sampai saat ini tidak ada tindakan, sehingga pihaknya melakukan aksi.
“Ini memang karena fakta kenaikan Bahan Bakar Minyak (BBM). Kami pastikan bila suara kami tidak ditindaklanjuti, periode akan datang mereka tidak akan terpilih, karena ojol disini banyak,” tuturnya. (Mys/Ries)
