Pelaku Pencuri Bermodus Minta Antar ke ATM Diciduk Tim Macan Borneo, Beraksi 19 Kali Gasak HP dan Motor

Samarinda, Metrokaltim.com – Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Samarinda menggelar press release pengungkapan kasus tindak pidana pencurian dan penggelapan, di Mako Polresta Samarinda, Senin (20/4).

Kasat Reskrim Kompol Damus Asa S.H., S.IK bersama tim Macan Borneo berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 8 unit sepeda motor dan 9 unit handphone. Barang bukti tersebut merupakan hasil pencurian dan penggelapan yang dilakukan tersangka AE di 19 lokasi di wilayah Samarinda, Sangasanga dan Muara Badak, Kutai Kartanegara (Kukar).

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Arif Budiman melalui Kompol Damus menjelaskan modus operandinya pelaku selalu dengan berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk diantarkan ke suatu tempat.

Baik itu berpura-pura belanja atau mengambil uang di ATM. Setelah tiba di lokasi yang dimaksud, Pelaku kembali mencoba meminjam kendaraan kepada korban. Setelah korban percaya, AE langsung membawa sepeda motor tersebut dan kabur.

“Total ada 19 TKP yang diakui pelaku, tapi ini masih terus kami kembangkan. Untuk pelaku sudah di tahan dan ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap Damus.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 363 jo Pasal 372 tentang pencurian dan penggelapan dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

“Kami mengimbau bagi masyarakat yang menjadi salah satu korban kasus ini agar segera melapor ke Polresta Samarinda, karena sampai saat ini baru ada laporan laporan yang diterima pihak kepolisian,” tutup Kompol Damus.

(riyan)

170

Leave a Reply

Your email address will not be published.