Pelayanan Kecamatan Balikpapan Utara Tetap Buka Meski ASN Terapkan Kerja Fleksibel

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com — Pelayanan publik di Kecamatan Balikpapan Utara (Balut) dipastikan tetap berjalan normal meskipun Pemerintah Kota Balikpapan menerapkan sistem kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selama periode libur nasional dan cuti bersama.

Kebijakan kerja fleksibel atau Flexible Working Arrangement (FWA) tersebut tertuang dalam Surat Edaran Wali Kota Balikpapan Nomor 100.3.4/474/E/SETDA tentang penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan ASN.

Kepala Seksi Pemerintahan Kecamatan Balikpapan Utara, Kamsani, mengatakan pihak kecamatan telah mengatur jadwal kerja pegawai agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

“Walaupun ada pengaturan kerja fleksibel, seluruh loket pelayanan tetap dibuka untuk masyarakat,” kata Kamsani, Senin (16/3/2026).

Ia menjelaskan, sejumlah layanan utama seperti administrasi kependudukan, pertanahan, dan perizinan tetap tersedia selama masa penerapan FWA.

Bahkan, khusus layanan administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP dan akta kelahiran, kecamatan menyiapkan sedikitnya tiga petugas untuk melayani masyarakat.

Menurutnya, jam operasional pelayanan juga tidak berubah. Warga tetap dapat mengurus berbagai keperluan administrasi mulai pukul 08.00 hingga 15.30 Wita.

“Kami memastikan pelayanan publik tetap berjalan optimal selama cuti bersama. Masyarakat tetap bisa datang seperti biasa,” ujarnya.

Diketahui, penerapan FWA di lingkungan Pemkot Balikpapan dilakukan pada dua hari sebelum Hari Suci Nyepi, yakni 16–17 Maret 2026, serta tiga hari setelah libur Idulfitri 1447 Hijriah pada 25–27 Maret 2026.

Meski menerapkan sistem kerja fleksibel, seluruh pegawai tetap diwajibkan melakukan presensi masuk dan pulang melalui aplikasi eManuntung sesuai ketentuan jam kerja yang berlaku.

Penulis: Ar

Editor: Alfa

170

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.