Pemerintah Wajib Fasilitasi Sekretariat PPK dan PPS
Balikpapan, Metrokaltim – Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Balikpapan semakin dekat, KPU Balikpapan terus melakukan sosialisasi dan tahapan pilkada guna tercapainya pemilu yang sukses serta tingkat partisipasi yang tinggi sesuai dengan target yang di harapkan.
Ketua KPU kota Balikpapan Noor Thoha menyebut dalam Pilwali Kota Balikpapan, Pemerintah kota Balikpapan wajib memfasilitasi sekretariat KPU, PPK dan PPS yang ada sehingga PPK dan PPS bisa bekerja sesuai dengan tupoksinya.
“Semua termasuk staff yang mendukung kegiatan PPK dan PPS menjadi tanggung jawab pemerintah kota dalam hal fasilitas di sekretariat,” jelas Thoha.
Untuk penyewaan lokasi untuk kegiatan PPK dan PPS ini merupakan domain dari pemerintah kota, jika nanti di suatu kecamatan lokasinya sepi, maka pemerintah kota berhak untuk mencari lokasi dimana sekretariat yang ramai dan mudah di jangkau oleh PPK dan PPS.
“Sekretariat itu yang lokasinya luas, parkirannya, lokasinya mudah di dapat sehingga tidak menyulitkan PPK dan PPS nantinya,” ungkapnya.
Ketua KPU Noor Thoha menambahkan, semua merupakan tanggung jawab dari pemerintah kota dan memang Pemerintah yang memfasilitasi hal tersebut, pungkasnya.
(Adv/Idris/ryan)
