Pemkab Paser dan Stakeholder Terkait Gelar Simulasi Karhutla, Pertontonkan Mulai Penanganan hingga Emosi Warga

Tana Paser, Metrokaltim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Paser bersama stakeholder terkait. Diantaranya TNI-Polri, Tim Tahura, Dishub, Satpol PP, BPBD, Damkar, Manggala Agni, Selasa (16/3) pagi, bertempat di halaman Kantor Bupati, menggelar apel kesiapsiagaan menghadapi bencana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).

Usai dilaksanakan upacara, dilanjutkan dengan simulasi penanganan kebarakan, baik yang terjadi di lahan maupun rumah. Dimana, lebih dulu dipertontonkan kejadian pembakaran lahan, hingga merembat ke rumah warga.

Dalam simulasi itu, dipraktikkan bagaimana langkah pertama yang harus dilakukan oleh warga, khususnya memberikan penanganan sementara, sembari menginformasikan kepada petugas kebakaran.

Warga diminta jangan panik. Bahkan dalam simulasi itu, juga diperlihatkan kendala-kendala yang kerap dialami oleh petugas kebakaran. Diantaranya emosi warga atau korban, karena merasa lama tiba dilokasi.

“Lama sekali pemadam datang, lambat betul. Keburu habis (ludes terbakar) rumahku,” teriak seorang warga, saat simulasi.

Wakil Bupati Paser, Syarifah Masitah Assegaf memimpin upacara apel kesiapsiagaan karhutla.

Bukan hanya menghadapi emosi dari warga yang merasa kedatangan tim pemadam lambat. Tetapi juga ada kendala lain, seperti banyaknya warga yang memadati lokasi kebakaran. Ini tentunya membuat kesulitan petugas kebakaran.

Sirine mobil kebakaran terus berbunyi, meminta masyarakat untuk tak memadati akses masuk kendaraan. Bahkan begitu petugas tiba, dan mengeluarkan selang, sempat diwarnai keributan kecil, warga mencoba menarik selang air dan menyemprotkan langsung ke rumah atau pusat api. Padahal langkah itu, tidak dibetulkan.

“Sini selangnya, kelamaan,” cetus warga.

Petugas kepolisian maupun TNI berupaya melakukan pengamanan. Sehingga tim pemadam bisa menyemprotkan sesuai teknisnya. Hingga api-api benar padam, dan selama proses pendinginan, petugas kepolisian memasang police line.

Adanya kendala dihadapi dan kerap warga melakukan pembakaran lahan yang dilakukan oleh warga, Wakil Bupati Paser, Syarifah Masitah Assegaf menegaskan masyarakat untuk tak membuat hal serupa.

“Tak ada lagi melakukan pembakaran dengan tujuan apapun, baik perkebunan, pertanian dan lainnya,” kata Masitah.

Lanjut Politisi Partai Golkar ini, terdapat tiga aturan yang melarang warga untuk melakukan pembakaran lahan. Yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan, serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan hidup.

“Dan bisa dikenakan sanksi. Ya semua pihak, baik TNI-Polri, LSM, tokoh masyarakat untuk selalu menyosialisasikan, bagaimana menjaga lingkungan untuk tak terjadi karhutla (kebakaran hutan dan lahan),” pungkas mantan anggota DPRD Kaltim ini.

(sya/riyan)

133

Leave a Reply

Your email address will not be published.