Pemkot Balikpapan Dukung Masa Jabatan RT Menjadi 5 Tahun

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Belum lama ini, perwakilan ketua RT telah berkoordinasi langsung dengan walikota Balikpapan, dalam hal menyampaikan aspirasinya agar masa jabatan RT diperpanjang hingga 5 tahun.

Karena untuk saat ini masa jabatan ketua RT di Balikpapan masih 3 tahun, berdasarkan Perda Balikpapan No 17 tahun 2002 tentang pembentukan RT.

Terkait hal itu, Asisten Tata Pemerintahan Zulkifli mengatakan, bahwa Pemkot telah mengeluarkan Peraturan walikota (Perwali) nomor 100/101/Pem yang ditujukan kepada camat dan lurah se-Balikpapan perihal pembentukan pengurus RT.

“Karena RT ini kewenangan pembentukannya ada di lurah, dimana RT masuk lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan,” kata Zulkifli kepada awak media, Jum’at (1/3/2024).

Sehubungan dengan tahapan kegiatan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024, yang dilaksanakan secara serentak masih terus berlangsung hingga akhir tahun 2024. Dan untuk mendukung kelancaran kegiatannya pasti memerlukan peran penting ketua RT, terutama untuk data pemilih, petugas Tempat Pemilihan Suara (TPS) dan Linmas, serta fasilitasi pendirian TPS, maka dengan ini disampaikan.

Bahwa pemilihan ketua RT baru, bagi semua ketua/pengurus RT yang telah berakhir masa baktinya tahun terhitung sejak surat ini diterbitkan, agar tidak dilaksanakan sampai dengan akhir tahun 2024.

“Keberadaan ketua RT yang telah berperan dalam kegiatan Pemilu 2024, masih tetap dibutuhkan sampai dengan selesainya seluruh tahapan Pemilu serentak, sampai akhir 2024,” imbuhnya.

Selain terkait dengan dukungan kelancaran kegiatan Pemilu 2024, saat ini Pemkot Balikpapan juga sedang melakukan proses penyesuaian masa bakti jabatan pengurus RT selama 5 tahun yang ditetapkan dengan Peraturan walikota sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku, dan akan diberlakukan mulai tahun 2025.

“Kepada lurah diminta untuk menunjuk per 6 bulan sampai dengan akhir 2024, ketua/pengurus RT sebagai pengurus sementara sebelum pelantikan,” imbuhnya.

Dengan diterbitkannya surat ini, maka Surat Asisten Tata Pemerintahan Nomor 100/007/Pem tanggal 4 Januari 2024 perihal penundaan pemilihan RT, dicabut dan tidak berlaku.

“Adapun masa jabatan ketua RT yang 5 tahun baru akan diberlakukan mulai 2025,” akunya.

Dengan adanya aspirasi ini, walikota pun mendukung dengan catatan harus ada perubahan Perda pembentukan ketua RT. (mys/ries)

584

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.