Penagihan TP-TGR, Berhasil Selamatkan Uang Negara Rp 17,9 Miliar
Tana Paser, Metrokaltim.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Paser kembali menyerahkan uang Kerala Pemkab Paser. Duit itu dari temuan tindak lanjut dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI, khususnya perusahaan-perusahaan yang diselediki kurun waktu 2006 hingga 2018.
“Kami serahkan uang TP-TGR sebesar Rp 5,19 miliar kepada pemda,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Paser, Judhy Ismono, Jumat (9/4) pagi.
Dana itu diterima Asisten Administrasi Umum Sekretariat Kabupaten Paser, Arief Rahman. Kemudian disetor ke Bankaltimtara. Diterangkan Judhy, jika uang Rp 5,19 miliar itu dari proyek pengerjaan.
Sebagai informasi, hasil temuan BPK dan ditindaklanjuti dengan sidang majelis TP-TGR terdapat potensi kerugian negara sebesar Rp 45,15 miliar dari tahun 2006 sampai 2018.
Dimana penyelidikan masih ada yang belum dikembalikan dengan total Rp 37,8 miliar. Dan pada tahap pertama, Juli 2020 lalu sudah menyerahkan uang berupa pengembalian temuan BPK RI sebesar Rp 11,8 miliar untuk disetor ke kas daerah.
“Dan tahap dua ini, sebesar Rp 5,19 miliar. Jadi total penyerahan hasil penagihan TP-TGR ke Pemda (tahap 1 dan 2) senilai Rp 17,9 miliar,” pungkasnya.
(sya/riyan)
130