Pengedar Obat “Anjing Gila” di Handil Diringkus Tim Opsnal Polsek Anggana

Anggana, Metrokaltim.com  – Seorang pria berinisial SL (34) diamankan oleh tim opsnal Polsek Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) pada Senin (2/3) malam sekira pukul 23.00 wita lantaran di duga mengedarkan, memiliki dan menyimpan obat terlarang jenis doble LL atau kerap disebut obat “Anjing Gila”.

Kapolres Kukar AKBP Andrias Susanto Nugroho,S.Ik,.M.Si didampingi Kapolsek Anggana Iptu Amiruddin,.SH,.MH menyampaikan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi penyalahgunaan dan peredaran obat terlarang di wilayah Handil, Desa Handil Terusan Kecamatan Anggana, Kabupaten Kutai Kartanegara.

“Berdasarkan informasu tersebut saya memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan penyelidikan,” ujarnya.

”Dari hasil pengembangan penyelidikan, Kanit Reskrim beserta anggota Unit Reskrim Polsek Anggana melakukan penangkapan terhadap pelaku dan penggeledahan dirumah pelaku ” sambung Iptu Amiruddin.

Lebih lanjut Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Ade Yaya Suryana S.I.K., M.H., juga menambahkan  setelah dilakukan penggeledahan dirumah pelaku ditemukan satu buah dompet warna coklat  yang di dalamnya berisi 17 bungkus obat jenis LL siap jual. Di mana setiap bungkus berisi 3 butir dengan total  51 butir.

“Selain itu anggota juga menemukan satu bungkus plastik obat jenis LL sebanyak 290 butir yang disimpan dalam kresek hitam, selanjutnya tersangka berikutnya barang bukti dibawa dan diamankan ke Polsek Anggana.” Ucap Kabid Humas Polda Kaltim, Ade Yaya.

Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Anggana, Kukar.

(riyan)

102

Leave a Reply

Your email address will not be published.