Pengunjung THM di Bontang Dikeroyok Sekelompok Massa, Polisi Tangkap Satu Pelakunya

Bontang, Metrokaltim.com – Aksi bar-bar terjadi di pakiran tempat hiburan malam (THM) Hotel Gembira di Kelurahan Berbas Tengah, Bontang Selatan, beberapa hari lalu. Seorang pengunjung THM tersebut, Mustari, dikeroyok sekelompok massa. Polisi berhasil meringkus salah satu pelakunya.

Kepala Polres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang, AKP Makhfud Hidayat menceritakan aksi penganiayaan ini terjadi pada Jumat (4/12) subuh. Saat itu, sekira pukul 03.30 WITA, Mustari keluar dari THM Hotel Gembira.

Saat berada di pakiran THM, Mustari dihadang beberapa orang yang tak dikenalinya. “Dijelaskan korban sekelompok orang yang datang ini menggunakan penutup kepala dan masker,” kata Makhfud, Selasa (8/12).

Salah satu orang dari kelompok tersebut, lanjut Makhfud, langsung menyerang Mustari. Pelaku disebutkan memukul wajah korban menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali. Korban juga merasa ada yang memukulinya dari belakang. Namun ia korban tak mengetahui siapa yang memukulinya.

Akibat kejadian ini membuat mata dan pelipis sebelah kanan Mustari terluka. “Kemudian korban merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut kepada kami,” ungkap bekas Kepala Satreskrim Polres Balikpapan itu.

Mendapat laporan tersebut, Satreskrim bergerak cepat menggelar penyelidikan. Setelah mengantongi sejumlah alat bukti, polisi berhasil meringkus salah satu pelaku penganiayaan Mustari. Diketahui, pelaku ini berinisial AA (43), warga Jalan Sutoyo, RT 52, Berbas Tengah. AA ditangkap di Jalan Bhayangkara, Kelurahan Gunung Elai, Bontang Utara pada Sabtu (5/12) sore.

Namun polisi belum mengetahu apa yang menyebabkan sehingga AA menyerang Mustari. Sampai berita ini diposting, polisi masih terus mendalami kasus ini. “Untuk motif penganiayaan dan siapa saja temannya masih dalam pengembangan,” ujar Makhfud.

Kini AA meringkuk di sel tahanan Markas Polres Bontang. Akibat perbuatannya, ia dijerat Pasal 351 KUHPidana tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya sekitar lima tahun penjara.

(sur/ryan)

211

Leave a Reply

Your email address will not be published.