Penundaan Sidang di PN Balikpapan, Masyarakat Terdampak Akibat Aksi Solidaritas Hakim
Ruang sidang kosong aski solidaritas hakim
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Seluruh persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan resmi ditunda selama sepekan mulai 7 hingga 11 Oktober 2024. Penundaan ini dilakukan sebagai bagian dari aksi Solidaritas Hakim Indonesia (SHI) yang digelar untuk memperjuangkan kesejahteraan para hakim di Indonesia.
Pengamatan di lokasi menunjukkan ruang sidang yang kosong dan sebagian besar lampu yang dipadamkan. Meski begitu, masih ada sejumlah petugas yang beraktivitas di gedung PN Balikpapan.
Keputusan untuk menunda sidang ini diambil oleh para hakim di PN Balikpapan sebagai bentuk dukungan terhadap aksi solidaritas yang berlangsung di Jakarta. Meskipun tidak ada hakim dari Balikpapan yang langsung hadir dalam aksi tersebut, dukungan mereka diwujudkan dengan menunda semua kegiatan sidang hingga pekan depan.
Ari Siswanto, Humas PN Balikpapan, menjelaskan bahwa sepuluh hakim di Balikpapan, termasuk dua pimpinan, mendukung aksi ini. “Kami ikut serta dengan mengosongkan sidang selama seminggu. Hingga 11 Oktober, tidak akan ada persidangan yang digelar di sini,” jelas Ari.
Aksi ini bertujuan untuk menyoroti kondisi kesejahteraan para hakim yang dinilai belum memadai. Selain itu, tuntutan utama dari aksi ini adalah mendesak pemerintah untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2012, yang mengatur tentang hak keuangan dan fasilitas hakim di bawah Mahkamah Agung.
Para hakim juga meminta jaminan keamanan yang lebih baik, mengingat banyaknya kasus kekerasan yang menimpa hakim di berbagai daerah. “Hakim seharusnya dapat bekerja tanpa tekanan atau ancaman,” tambah Ari.
PN Balikpapan juga mendukung langkah Mahkamah Agung dan PP IKAHI (Ikatan Hakim Indonesia) untuk terus memperjuangkan revisi PP 94/2012, serta mengajak seluruh hakim di Indonesia untuk terlibat aktif dalam aksi ini. Melalui cuti bersama yang berlangsung selama 7-11 Oktober, mereka berharap pemerintah akan memperhatikan pentingnya revisi tersebut.
Selain itu, para hakim juga mendesak agar RUU Jabatan Hakim segera dibahas kembali dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) untuk menjamin kesejahteraan profesi ini dalam kerangka hukum yang lebih komprehensif.
Penulis: Ries
Editor: Alfa
397
