Penyerahan Dukungan Jalur Perorangan dalam Pilwali Dibatasi Lima Hari, Ini Tanggal dan Jamnya

Balikpapan, Metrokaltim.com – Jalur perorangan bakal calon wali kota (balon) dalam tahapan pemilihan wali kota (pilwali) Balikpapan akan hanya dibuka selama lima hari untuk penyerahan dukungannya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan.

“Penyerahan dukungan itu (jalur perorangan, Red) kalau PKPU nomor 15 itu mengatur tanggal 11 Desember 2019 sampai 5 Maret 2020. Nah, PKPU yang baru ini diubah. Untuk penyerahan (dukungan, Red) kepada KPU ya itu ditanggal 16 Februari 2020 sampai tanggal 20 Februari 2020, jadi hannya lima hari,” terang Ketua KPU kota Balikpapan Noor Toha.

Maka hal ini menjadi penting untuk diketahui oleh pihak-pihak yang akan mencalonkan diri dari jalur perseorangan. Ketua KPU Balikpapan menambahkan, untuk calon perseorangan yang akan menyerahkan berkas dukungan ke KPU Kota Balikpapan mulai dibuka pukul 08.00 hingga 16.00 Wita. Sedangkan pada hari terakhir, KPU Kota Balikpapan menunggu hingga pukul 00.00 Wita.

“Empat hari kita buka dari jam 8 pagi sampai jam 4 sore. Di hari terakhir kita buka jam 8 pagi sampai tengah malam pukul 00.00 Wita, itu sebagai bentuk pelayanan KPU,” papar Thoha.

Dalam penyerahan berkas dukungan untuk jalur perorangan sendiri, ada batasan minimal dukungan. Yakni harus sebanyak 39.450 warga Kota Balikpapan yang masuk daftar pemilih. Sementara untuk penetapan calon perseorangan akan diumumkan lima bulan setelah penyerahan berkas.

“Nah nanti penentapannya di bulan Juli 2020, tanggal 8. Untuk dukungan perorangan itu ada minimal jumlah pemilih atau warga yang terdaftar sebagai pemilih,” katanya.

Calon perorangan yang menyerahkan dukungan kepada KPU itu merupakan bagian dari upaya mendapatkan tiket supaya bisa mengikuti sebagai bakal calon. Calon yang menyerahkan berkas dukungan tersebut, sebagai syarat maju melalui jalur perseorangan. Berkas dukungan tersebut, nantinya masih akan di verifikasi oleh KPU Kota Balikpapan apakah memenuhi syarat dukungan.

“Jadi penyerahan dukungan itu bukan mendaftar, dia cuma mendapatkan tiket berupa surat keputusan (SK, Red) KPU bahwa bakal calon ini sudah memenuhi syarat dukungan minimal,” beber Ketua KPU Kota Balikpapan, Thoha.

Nantinya lanjutnya, SK tersebut dijadikan salah satu syarat pencalonan dan menyerahkan kepada KPU untuk di proses sesuai tahapan pencalonan.

Sedangkan untuk calon yang akan maju melalui partai politik, salah satu syaratnya harus mendapatkan rekomendasi dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) partai politik.

“Untuk jalur partai politik salah satu syaratnya mendapat rekomendasi dari DPP Partai politik. Kalau dari perorangan dari KPU berupa surat keputusan terpenuhinya dukungan minimal,” tandasnya.

(riyan)

102

Leave a Reply

Your email address will not be published.