Peras Perusahaan CPO Gunakan Sajam, Lima Warga Paser Diciduk di Samarinda

Balikpapan, Metrokaltim.com – Tim Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim meringkus lima pelaku premanisme yang beraksi dengan menggunakan senjata tajam (sajam) di wilayah Kabupaten Paser.

Aksi premanisme yang dilakukan sekelompok orang itu dilakukan di salah satu perusahaan di wilayah Desa Muaratoyu, Kelurahan Long Kali, Kecamatan Long Kali, Kabupaten Paser, pada Kamis (26/08) lalu.

Kurang dari 24 jam para pelaku diringkus, setelah pihak perusahaan yang bergerak dibidang Crude Palm Oil (CPO) melaporkan aksi premanisme disertai ancaman itu ke Mapolres Paser.

Dirreskrimum Polda Kaltim, Kombes Pol Subandi didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo menggelar press rilis kasus tersebut, pada Rabu (1/9) siang. Dia menjelaskan aksi pemerasan dengan pengancaman tersebut dilakukan oleh lima tersangka berinisial SAP, SARI, FH, RN dan BN mendatangi kantor PT. Muaratoyu Subur Lestari (PT MSL). Di mana mereka juga membawa 12 unit mobil tangki dan langsung diisi CPO.

Usai terisi penuh, kelima pelaku kemudian mendatangi pimpinan perusahaan PT MSL dan mengancam agar CPO yang terisi di 12 truk tangki dengan total berat sebanyak 90 ton tersebut tidak boleh dijual kepada pihak manapun.

Para tersangka pemerasaan saat digiring ke Mapolda Kaltim.

“Mereka minta harus dijual kepada para tersangka, para tersangka mengatakan tidak menjamin keselamatan mereka apabila tidak menjual CPO kepada mereka. Karena dalam keadaan tertekan dan terancam perwakilan PT MSL menandatangani dan melaporkan kepada Polres Paser,” terang Kombes Pol Subandi, Rabu (1/9).

Kepada korbannya, para pelaku berkata akan membayar CPO tersebut dengan harga Rp 2 ribu per kilogramnya. Sementara harga aslinya CPO tersebut mencapai Rp 8 ribu per kilogram. Akibat kejadian ini perusahaan merugi hingga Rp 774 juta.

“Pelaku ini meminta agar pihak perusahaan menyetujui pelaku ini membeli dengan harga Rp 2 ribu per kilogramnya, karena di bawah ancaman senjata tajam akhirnya korban menuruti dan membuatkan surat Delivery Order (DO), surat jalan dan surat timbang dengan harga Rp 2.000,- per Kilogramnya. Dan saat itu juga belum ada pembayaran yang dilakukan,” beber Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Kaltim, Kompol Aris Cai.

Mendapati surat tersebut, para tersangka langsung membawa truk bermuatan CPO tersebut ke arah Samarinda untuk di jual. Mendapat informasi tersebut Tim Jatanras Polda Kaltim pun bergerak cepat melakukan penyelidikan.

“Belum 24 jam anggota kami berhasil mengamankan lima orang tersangka di Deposphil Kecamatan Palaran Kota Samarinda, selanjutnya tersangka di bawa ke Polda Kaltim untuk proses lebih lanjut,” paparnya.

Direskrimum Polda Kaltim Kombes Pol Subandi, didampingi Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusif Sutejo dan Kasubdit Jatanras Kompol Aris Cai menyampaikan press rilis.

Saat itu, pelaku hendak menjual CPO tersebut kepada seorang penadah dengan harga Rp 7.500 per kilogram. “Saat itu mereka sudah dapat pembeli, saat sedang memindahkan dari truk tangki ke kontainer kita tangkap, belum sempat terjadi pembayaran,” terang Aris.

Kelima tersangka pun langsung di gelandang ke Mapolda Kaltim untuk diproses lebih lanjut. Selain itu polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 12 unut truk tangki, lima bilah sajam jenis mandau, satu bilah badik, parang, mobil avansa yang digunakan pelaku dan sejumlah dokumen lainnya.

Ditanya terkait otak pelaku, perwira berpangkat satu melati di pundak ini menyebut AF sebagai otak pelakunya. “AF sebagai otak pelaku yang berperan mengajak para pelaku untuk melakukan pengancaman dan membawa senjata tajam jenis mandau. SF dan BR berperan melakukan pengancaman terhadap korban bernama Dadang Rinaldi selaku manajer PT MSL, dengan menggunakan sajam. Sedangkan RM dan SAP berperan membawa sajam,” urainya.

Saat dilakukan press rilis hanya tiga tersangka yang dihadirkan. Lantaran dua tersangka lainnya menjalani isolasi mandiri karena positif covid-19.

“Di sini ada 3 (tersangka) yang dua sekarang ditahan tapi masih isoman karena covid-19,” timpal Kombes Pol Subandi.

Kelima tersangka dijerat dengan pasal berlapis 368 KUHP jo 55 ayat (1) tentang pemerasan dan pasal 2 ayay (1) Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

(riyan)

152

Leave a Reply

Your email address will not be published.