Perihal Parkir Liar, Dewan Sarankan Pemkot Pungut Secara Tahunan Untuk PAD

Balikpapan, Metrokaltim.com – Beberapa waktu lalu Dinas Perhubungan (Dishub) kota Balikpapan telah melakukan pembinaan untuk juru parkir liar yang ada di kota Balikpapan. Hal ini dinilai untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Balikpapan.

Terkait hal tersebut, Anggota Komisi III DPRD Balikpapan Kamaruddin menilai, bahwa selama ini banyak juru parkir liar yang mengaku sudah dibina contoh di Ashadware Balikpapan Permai.

“Tetapi sistem mereka yang salah, karena sistem setoran. Misalkan untuk satu lapak selama 1 bulan bayar Rp 1 juta, tentu mereka cari lebih buat dia sendiri,” ucap Kamaruddin dituang Komisi III DPRD Balikpapan, Senin (11/7/2022).

Namun ia lebih setuju jika parkir menggunakan cara lama yaitu dimasukkan dalam pajak STNK, tetapi sistem itu tidak diperbolehkan. Padahal menurutnya itu sistem yang lebih baik ketimbang tiap hari harus mengeluarkan parkir, yang bisa menjadi beban untuk masyarakat.

“Kalau dulu mobil Rp 2 ribu, sekarang itu motor yang Rp 2 ribu. Dan akhirnya lama-lama parkir liar itu menjadi mata pencarian orang yang dapat membebani masyarakat,” jelas Pak Aco panggilan akrabnya.

Dirinya pun mengkritisi, jika penertibannya dilakukan secara seremonial saja, tidak dilakukan secara berkelanjutan. Adapun masukkan yang diberikan untuk Pemerintah kota yang seharusnya memang dipungut secara tahunan, jadi bisa mendapatkan PAD yang pasti.

“Sehingga kalau di luar ada petugas parkir, kita bisa gampang pastikan bahwa dia parkir liar,” tambahnya.

Selain itu, peneritaban parlir liar ini juga untuk mencegah adanya oknum yang memanfaatkan hal ini untuk pribadi. Karena yang dirugikan bukan hanya pemerintah, tetapi juga masyarakat yang tiap parkir bayar. (Mys/ Ries).

100

Leave a Reply

Your email address will not be published.