Pertama Berlebel SNI, Pemkot Samarinda Benahi Fasilitas Pasar Merdeka

Samarinda.Metrokaltim.com- Upaya meningkatkan fasilitas Pasar Merdeka terus dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda. Pasalnya, pasar yang terletak di Kecamatan Sungai Pinang tersebut kini memiliki sertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI) yang diterbitkan pertama kali oleh Badan Standardisasi nasional (BSN) pada 2015 dengan nama lengkap SNI 8152:2015 dan telah direvisi menjadi SNI 8152:2021. 

Standar pasar tersebut menjadi pedoman dalam mengelola dan membangun pasar dan memberdayakan komunitas pasar rakyat. 

Sebagai syarat, pasar rakyat harus diliat dari kondisi terkini. Seperti Pasar rakyat yang ingin mengantongi sertifikat ini harus memenuhi persyaratannya. Seperti lokasi yang strategis, kebersihan dan kesehatan serta keamanan dan kenyamanan. Lokasi sendiri harus memiliki dokumen kepemilikan, sesuai dengan rencana tata ruang wilayah setempat, mudah diakses, dan terletak di daerah yang aman dari banjir dan longsor. 

Sedangkan untuk persyaratan teknisnya berdasarkan kondisi fisik pasar. Yang mana  diantaranya adalah terkait ruang dagang, aksesibilitas dan zonasi, fasilitas umum, seperti ruang laktasi dan jalur penyandang disabilitas, keselamatan dalam bangunan. 

Selain itu, persyaratan pengelolaan merupakan syarat yang mengatur mengenai manajemen dan operasional kegiatan pasar. Ini terdiri dari 9 kriteria, yakni identitas pedagang, informasi kisaran harga, informasi zonasi pasar, prosedur kerja atau SOP, struktur pengelola pasar, hingga program pemberdayaan komunitas pasar. 

Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Samarinda, Marnabas, mengakui pihaknya sudah melakukan persiapan dan pembenahan di Pasar Merdeka sejak 3 tahun lalu. Perbaikan yang dilakukan beragam. 

Dari perbaikan drainase, pemindahan pedagang dari pinggir jalan ke dalam pasar, penertiban pasar ‘tumpah’, himbauan untuk tak menjual barang berbahaya, pembenahan dalam fasilitas umum, hingga digitalisasi sistem pembayaran. Meskipun, memang masih banyak tantangan tersendiri. 

“Jadi mengubah pola pikir pedagang dan pembeli itu tidak semudah yang kami bayangkan. Kami harus kumpulkan pelan-pelan. termasuk komitmen kami untuk memperbaiki fasilitasnya,” ungkapnya. 

Selain perbaikan, ada penambahan fasilitas yang telah dan akan ditambahkan oleh Disdag Samarinda. Seperti penyediaan timbangan yang ‘bersih’, jam operasional pasar yang dibuka 1 hari penuh, penambahan lahan parkir.

“Tahun ini, Pasar Merdeka itu dianggarkan sebesar Rp 1,8 Miliar. Belum lagi di APBD Perubahan nanti. Mungkin sekitar Rp 3 Miliar,” ucapnya. 

Mengenai pembiayaan ini, Plh Sekretaris Daerah (Sekda) Samarinda Ali Fitri Noor mendukung sertifikasi pasar ini.Adanya sertifikat SNI berpeluang baik bagi Kota Samarinda. Karena Kota Samarinda akan menjadi kota besar lantaran adanya Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Sehingga, Samarinda memiliki fasilitas publik yang representatif. Salah satunya, pasar rakyat. 

“Pasar ini kan juga bagian dari ruang publik yang harus dipertanggungjawabkan. Kami akan angagrkan itu. Tapi pemkot juga coba memanfaatkan anggaran-anggaran yang lain. Nanti, pasar akan kami giring menjadi perusahaan daerah (perusda),” katanya.

Dengan Pasar Merdeka yang akan menjadi pasar pertama mendapatkan sertifikat SNI, 13 pasar di Samarinda lainnya pasti secara langsung akan mudah untuk mengikutinya. 

“Insha allah, kalau Juli ini Pasar Merdeka sudah dapat SNI. Maka 13 pasar lainnya akan mengikuti,” pungkasnya.

320

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.