Pertamina Diduga Buang Limbah Tanah Beracun, Warga Baru Ulu Mengeluh Pusing, Mual dan Muntah-Muntah
Balikpapan, Metrokaltim.com – Masyarakat Kelurahan Baru Ulu, Balikpapan Barat tepatnya warga RT 9 dan 42 Baru Ulu, mengeluhkan bau tidak sedap pasca ada pembuangan tanah sebanyak 46 truk oleh pihak Pertamina di lahan kosong milik warga (biasa disebut gudang 10), pada, Rabu (10/3) pagi.
Salah satu warga terdampak di RT 9 Sayid Assegaf mengatakan, setelah pembuangan tidak memakan waktu lama banyak masyarakat yang mengalami pusing, mual dan muntah-muntah lantaran bau yang menyengat.
“Anak saya yang berumur 1 tahun pun juga muntah-muntah,” ucap Sayid Assegaf yang tinggal di sebelah lahan pembuangan, Minggu (14/3) sore.
Menurut Sayid yang juga pengacara Avokat Balikpapan, ia sempat konfirmasi dengan pemilik lahan baik telepon maupun datang langsung, namun tidak ada tanggapan. Sehingga ia minta kelurahan untuk membantu menyelesaikan hal itu dengan memanggil pemilik lahan.
Tidak hanya itu, ia juga minta untuk diangkut kembali tanahnya malam itu juga, dengan di kawal security Pertamina dan PT Urban. Meski tanah sudah diangkut, namun sampai sekarang bau menyengat itu masih tercium pekat. Maka itu ia meminta rekomendasi DLH, dan DLH menyarankan untuk dikeruk 30 cm lalu diberikan bubuknya, setelah itu direklamasi kembali.
“Kami sangat menyayangkan, sampai sekarang pihak Pertamina, RDMP ataupun PT Urban secara resmi tidak ada meminta maaf kepada warga,” jelas Sayid.
Mereka juga sudah bersurat kepada wali kota Balikpapan dan DPRD untuk dapat memanggil instansi yang ada di dalam naungan Pertamina, agar segera ditindaklanjuti baik secara pidana atau keperdataannya. Dikatakannya, sampai saat ini belum ada konvensasi terhadap warga terdampak, meski ada pengobatan gratis untuk warga melalui Puskesmas, bukan dari pihak kesehatan Pertamina.
“Saya juga sampaikan ke pak wali kota bahwa ini bukan hanya pencemaran lingkungan, tetapi kejahatan lingkungan,” kesalnya.
Dan seharusnya barang yang menggunakan SOP tidak harus keluar dengan mudah, apalagi sampai membahayakan orang lain, ditambah dari pihak perusahaan sangat mengabaikan keluhan warga. Belum lagi pelabuhan bongkar muat ini tidak memiliki izin reklamasinya, izin prinsipnya serta tidak ada amdalnya.
“Maka itu kami selaku warga terdampak dan Advokat, akan terus memantau perkembangan kasus ini agar segera tuntas,” terangnya.
Ketua LPM Baru Ulu Baharuddin Daeng Lala membenarkan, bahwa ada 46 truk pembuangan limbah tanah milik Pertamina yang membuat warga RT 9 dan 42 mengeluh lantaran bau tidak sedap. Bahkan warga sekitar banyak yang mual dan muntah-muntah, sehingga malam itu tanah diminta untuk diangkat kembali.
Sementara sampai sekarang, pihak Pertamina tidak ada yang respon. Hanya ada beberapa perwakilan dari kontraktor PT Urban yang mewakili.
“Sehingga masyarakat masih merasa keberatan, kenapa tidak ada dari pihak Pertamina yang turun ke lapangan, minimal minta maaf kepada masyarakat,” terang Daeng Lala.
Lanjutnya, meski berupa tanah buangan, tetapi disisi lain ada pencemaran. Apalagi meski sudah diangkat bau itu masih menyengat, hanya saja Pertamina tidak merespon hal ini, sampai wali kota turun ke lapangan tadi pagi (14/3).
Dan informasinya wali kota besok (15/3) akan memanggil pihak Pertamina untuk membicarakannya, mengapa SOP itu seperti ini, yang seharusnya tidak mengeluarkan limbah seperti itu.
“Saya juga sudah menyampaikan kepada teman-teman di DPRD, tetapi tidak ada respon, termasuk pak Budiono saat saya telepon,” pungkasnya.
(Mys/riyan)
126