Pertamina Telah Merugikan Warga Dengan Membabat Pohon Produktif Milik Warga

Balikpapan, Metrokaltim.com – Permasalahan tanah yang melibatkan Pertamina dan warga di kawasan RT 12 Kelurahan Karang Jati, Balikpapan Tengah mendapat fasilitas dari DPRD Balikpapan untuk melakukan mediasi, Selasa (26/4/2022).

Dalam mediasi, DPRD Balikpapan memberi rekomendasi agar klaim kedua belah pihak diuji ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) terlebih dahulu sebelum membawanya ke jalur hukum. Dan meminta agar tak ada upaya intimidasi dari Pertamina kepada warga sekitar.

“Selain itu, kerugian material atas penebangan pohon dan tanaman yang dilakukan pihak Pertamina tanpa ijin perlu dipertanggungjawabkan,” ucap perwakilan Komisi I DPRD Balikpapan Simon Sulean usai RDP.

Menanggapi pernyataan itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda Ansor Balikpapan sebagai kuasa pendamping sembilan warga RT 12 Karang Jati menekankan, tak perlu ada arogansi dari pihak Pertamina hingga melibatkan oknum TNI.

“Terkait kerusakan pohon produktif yang dimiliki masyarakat alhamdulillah semalam sudah kami laporkan kepada Polresta Balikpapan,” ujar Ketua LBH Ansor Balikpapan, Sultan Akbar Pa’alevi.

Menurutnya, selain tak menunjukkan sertifikat saat RDP, pihak Pertamina juga telah merugikan warga dengan membabat pohon produktif milik warga. Bahkan ada yang berusia lebih 15 tahun sehingga berdampak secara ekonomi bagi para pemiliknya.

“Ada sekitar 35 pohon yang produktif pohon berbuah. Pete, sukun, mangga, kelapa dan 250 pohon singkong yang ditanam oleh masyarakat,” jelas Akbar.

Disampaikannya, Peraturan Daerah (Perda) terbaru nomor 2 tahun 2022 ada sanksi yang dilanggar. Pertamina harus mengganti kerugian sesuai aturan yang berlaku.

Terkait sengketa tanah, Akbar mengaku LBH Ansor siap membawanya ke ranah hukum. Baik secara hukum pidana, perdata maupun Tata Usaha Negara, baik ditingkat pertama Pengadilan Negeri hingga tingkat Kasasi Mahkamah Agung sekalipun.

“Kami berkomitmen untuk terus membela masyarakat yang dizolimi oleh Pertamina dalam hal ini adalah terkait pertanahan,” tegasnya.

Ia sampaikan, warga RT 12 Kelurahan Karang Jati, memiliki sertifikat. Sertifikat yang tertua milik warga tahun 1983, sementara sertifikat yang paling baru terbit tahun 2006.

“Dan Pertamina menggunakan sertifikat hak guna bangunan pada tahun 2014. Bisa diliat siapa yang lebih dulu memiliki sertifikat,” tuturnya.

Sementara, Area Manager Comm Rel & CSR PT Kilang Pertamina Internasional RU V Balikpapan, Ely Chandra menyangkal adanya intimidasi yang dilakukan pihaknya. Bahwa keterlibatan TNI AD dan Pertamina bekerjasama sebagai obyek vital untuk membantu pengamanan.

“Jadi mereka yang ditempatkan di Pertamina untuk membantu pengamanan. Tadi sudah kami pastikan tidak mungkin teman-teman melakukan intimidasi, tapi dinamika di lapangan kita akan sama-sama evaluasi,” papar Ely Chandra. (Mys/ Ries)

372

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.