PKL Kecil Ditertibkan, Pengusaha Tak Punya Izin Dibiarkan Beroperasional, Haris : Ini Sudah Jelas Pembiaran
Balikpapan, Metrokaltim.com – Setelah dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) dengan Dinas Perdagangan (Disdag), Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian serta pelaku usaha ritel, Ketua Komisi II DPRD kota Balikpapan H Haris meminta data-data pelaku usaha ritel yang ada di Balikpapan kepada dinas perdagangan.
Karena dari 234 usaha ritel yang terdaftar, yang patuh hanya pengusaha lokal, sedangkan Indomaret, Alfamart dan Alfamidi banyak tidak memiliki izin, tentu ini merupakan pembiaran dan harus segera ditertibkan.
Dikatakan Haris, jangan hanya Pedagang Kaki Lima (PKL) saja yang selalu di tertibkan, sementara yang sudah bertahun-tahun tidak memiliki izin dibiarkan beroperasional.
“Banyangkan dari sekian banyaknya tidak ada 50 persen pelaku usaha, tentu ini pembiaran,” ucap H Haris.
Nah disini bisa dilihat mana pemerintah kota, mana ketegasannya terus apa tugasnya Satpol PP, karena penertiban itu tugasnya Satpol PP. Apalagi ini baru terbuka setelah adanya laporan dari pengusaha, bahwa dari 234 itu hanya 71 yang memiliki izin.
“Kalau saya hanya minta pemerintah lakukan ketegasan, jangan hanya masyarakat kecil, tetapi para pengusaha seperti ini juga ditertibkan, karena DPRD tidak memiliki hak namun hanya memberitahukan pemerintah kota,” jelas Haris yang kecewa dengan pemerintah.
Dijelaskannya, bahwa ini tidak adil untuk para PKL kecil yang selalu di tertibkan. Jadi ketika pemerintah kota tidak melakukan tindakan tegas perihal seperti ini, DPRD yang akan turun.
Bahkan pihaknya tidak memberikan batas waktu, tetapi ia minta kemarin (19/4) sudah berapa kali surat teguran diberikan selama berapa tahun ini. Kalau dia sama sekali tidak ada surat peneguran, berarti selama ini pemerintah tutup mata.
“Ini kalau di tahu para PKL, tentu mereka tidak terima. Seperti kemarin ada permohonan PKL untuk bisa ditertibkan usai lebaran ditolak, dan ini yang nyata-nyata melanggar dibiarkan,” ungkapnya.
Dan untuk mengetahui adanya permainan atau tidak, itu bisa diketahui ketika Pansus. Ketika ada, sudah pasti masuk ranah hukum untuk membasmi itu.
(Mys/riyan)
141