Polairud Berhasil Gagalkan Penyusupan 29 PMI Ilegal di Laut Tanjung Balai
Tim Polairud Korpolairud Baharkam Polri saat mengamankan kapal yang digunakan untuk penyelundupan PMI ilegal di Perairan Tanjung Balai. Foto : Istimewa
TANJUNG BALAI, Metrokaltim.com – Upaya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal melalui jalur laut kembali digagalkan oleh Tim Subdit Patroli Air Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri. Operasi yang dilakukan di Perairan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, berhasil mengamankan 29 PMI yang akan diberangkatkan secara ilegal ke Malaysia.
Dalam penindakan ini, aparat kepolisian mendapati 19 warga negara Indonesia, 9 warga Bangladesh, dan 1 bayi yang sedang dipersiapkan oleh jaringan penyelundupan PMI ilegal. Petugas juga mengamankan seorang tekong kapal berinisial MFL (21) asal Teluk Nibung, Tanjung Balai, beserta barang bukti berupa kapal motor tanpa nama bermesin Hyundai 4 silinder dan satu unit telepon genggam merek Redmi.
Direktur Polisi Perairan Korpolairud Baharkam Polri, Brigjen Pol Idil Tabransyah, menekankan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam memerangi perdagangan manusia dan pelanggaran pengiriman PMI ilegal, khususnya yang menggunakan jalur laut. “Penegakan hukum terhadap sindikat ini bukan hanya demi keadilan, tapi juga untuk melindungi warga negara dan menjaga kedaulatan negara,” ujarnya.
Tersangka MFL kini menghadapi dakwaan berdasarkan Pasal 83 jo Pasal 68 dan Pasal 81 jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 120 UU No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang telah diubah dengan UU No. 63 Tahun 2024, dan Pasal 55 atau Pasal 56 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia berpotensi dihukum penjara hingga 10 tahun dan denda maksimal Rp15 miliar.
Sementara itu, PMI ilegal yang diselamatkan saat ini telah diserahkan kepada instansi terkait untuk dilakukan pendataan serta mendapatkan penanganan sesuai prosedur yang berlaku. (*/ Ries).
294
