Polda Kaltim Sidak Harga dan Stok Beras Premium di Balikpapan

Dirreskrimsus Polda Kaltim Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas memimpin sidak harga dan distribusi beras premium serta SPHP di Kota Balikpapan. Foto Istimewa

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Timur melakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap ketersediaan, harga, dan distribusi beras premium dan beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di sejumlah swalayan di Kota Balikpapan, Selasa (26/8).

Kegiatan dimulai pukul 09.00 WITA dan dipimpin langsung oleh Direktur Reskrimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Dr. Bambang Yugo Pamungkas. Lokasi yang disasar meliputi UD Gunung Sari di Jalan Mayjen Sutoyo, Yova Mart di Klandasan Ilir, serta Maxi Mart di Jalan Ahmad Yani.

Dari hasil pengecekan di Maxi Mart, seluruh harga beras premium dipastikan sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp15.400 per kilogram. Adapun rincian harga dan stok antara lain:

  • Beras Raja Platinum: Rp14.800/kg (distributor), Rp15.300/kg (jual), stok ±1,43 ton.
  • Beras Raja Koki: Rp15.400/kg (produsen & jual), stok ±500 kg.
  • Beras Sedap Wangi: Rp15.300/kg (distributor), Rp15.400/kg (jual), stok ±960 kg.
  • Beras SPHP dari Bulog: Rp12.200/kg (Bulog), Rp13.000/kg (jual), stok 2 ton.

Kombes Bambang menjelaskan, kegiatan ini merupakan bentuk pengawasan untuk menjamin harga dan distribusi beras tetap stabil, terutama menjelang akhir tahun.

“Kami sudah berkoordinasi dengan Disperindag, Dinas Pangan, dan Bulog Provinsi untuk memantau pasar. Kami juga melakukan pendataan toko-toko yang masih menjual di atas HET,” ujarnya.

Menurut temuan tim, masih terdapat swalayan yang menjual di atas HET. Hal ini disebabkan tingginya harga dari produsen di luar Kalimantan, seperti Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Meski demikian, beberapa toko tetap mampu menjual sesuai HET karena memperoleh pasokan dari distributor dengan harga di bawah batas maksimum.

Distribusi beras SPHP sendiri dilaporkan dalam kondisi stabil dan mencukupi.

Sebagai tindak lanjut, Ditreskrimsus akan mendata ulang distributor dan produsen beras premium di wilayah hukum Polda Kaltim, memberikan imbauan serta surat pernyataan kepada distributor agar menaati ketentuan harga, dan memperkuat koordinasi dengan pihak retail modern untuk pelaporan stok dan kendala distribusi.

Penulis: Ries

Editor: Alfa

223

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.