Polda Kaltim Sosialisasikan Bahaya Narkoba di Poltek Borneo Medistra Balikpapan
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2025, Bidang Hubungan Masyarakat Polda Kalimantan Timur menggelar kegiatan sosialisasi bertajuk “Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika” di Aula Politeknik Borneo Medistra Balikpapan, Kamis (26/6/2025).
Kegiatan ini dihadiri oleh ratusan mahasiswa, dosen, serta staf kampus. Hadir sebagai narasumber utama Kepala Tim Analis Pemberdayaan Masyarakat BNK Balikpapan Herlina, dan Petugas Pemetaan Jaringan Pratama BNK Balikpapan, King Surya Ningrat.
Acara dibuka dengan sambutan dari Wakil Direktur I Bidang Akademik Poltek Borneo Medistra, Karnilan Lestari Ningsih, yang menyampaikan pentingnya sinergi antara institusi pendidikan dan aparat penegak hukum dalam menangkal penyalahgunaan narkoba di lingkungan kampus.
Sementara itu, Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, dalam sambutannya menekankan urgensi edukasi dini tentang bahaya narkotika kepada generasi muda, terutama mahasiswa sebagai kelompok rentan namun strategis.
Dalam pemaparannya, Herlina menjelaskan bahwa narkoba memiliki efek merusak sistem saraf, menyebabkan halusinasi, hingga ketergantungan berat. Ia mengingatkan bahwa pecandu narkoba umumnya hanya menghadapi tiga kemungkinan: rehabilitasi, penjara, atau kematian. Ia juga mendorong mahasiswa untuk menjadi penyebar informasi yang benar dan aktif dalam pencegahan.
King Surya Ningrat menambahkan bahwa pemberantasan narkoba tidak hanya melalui penindakan hukum, tetapi juga lewat pendekatan rehabilitasi medis dan sosial. Ia mengajak mahasiswa membentuk komunitas imun terhadap narkoba serta menjadi agen perubahan di lingkungan masing-masing.
Pada sesi tanya jawab, mahasiswa dari Program Studi D3 Kebidanan dan Keperawatan Anastesi mengangkat isu peran oknum di lembaga pemasyarakatan, cara edukasi kepada pengguna, hingga prosedur rehabilitasi.
Menanggapi hal itu, narasumber menegaskan bahwa proses hukum terhadap oknum terus berjalan, edukasi harus dimulai dari lingkungan sekitar, dan rehabilitasi bagi pengguna disediakan secara gratis oleh negara, meski biaya transportasi ditanggung keluarga.
Kegiatan ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif di kalangan mahasiswa untuk menjauhi narkoba dan ikut serta dalam upaya pencegahan serta pemberantasan peredaran gelap narkotika di Kalimantan Timur.
170
