Polda Kaltim Tuntaskan Kasus Pencabulan Balita, Tersangka Diserahkan ke Kejaksaan
Petugas Subdit IV Renakta Polda Kaltim menyerahkan tersangka kasus pencabulan anak ke Kejaksaan Negeri Balikpapan, Senin (7/7). Pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap. Foto Istimewa
BALIKPAPAN, Metrokaltim.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Timur berhasil menuntaskan penyidikan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang menghebohkan publik. Kasus ini melibatkan tersangka berinisial FR yang diduga mencabuli seorang anak perempuan berusia dua tahun berinisial AB.
Laporan awal diterima Subdit IV Remaja, Anak dan Wanita (Renakta) pada 4 Oktober 2024. Menanggapi laporan tersebut, penyidik Ditreskrimum Polda Kaltim yang dipimpin Kombes Pol Dr. Jamaluddin Farti, melalui Subdit IV Renakta di bawah AKBP Rizeth Aribowo Sangalang, langsung melakukan penyidikan secara menyeluruh dengan pendekatan Scientific Crime Investigation.
Dalam proses penyidikan, enam ahli dari berbagai bidang dilibatkan untuk memperkuat pembuktian, antara lain dokter forensik, psikolog klinis dan forensik, ahli bahasa, ahli hukum pidana, dan pemeriksa polygraph. Hasil pemeriksaan para ahli menunjukkan bukti kuat keterlibatan FR dalam kasus tersebut.
Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Balikpapan, penyidik melakukan pelimpahan tahap II pada Senin (7/7/2025), dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Balikpapan.
“Hari ini sekitar pukul 11.00 WITA, tersangka telah resmi kami serahkan ke kejaksaan,” ujar Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto.
Yuliyanto menegaskan komitmen kepolisian dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak. Ia menjelaskan bahwa proses penyidikan memakan waktu sembilan bulan dan menjadi bukti keseriusan institusi dalam menangani perkara secara profesional dan transparan.
“Anak adalah kelompok paling rentan. Polri tidak akan mentoleransi segala bentuk kejahatan seksual, terlebih terhadap anak,” ujarnya.
Polda Kaltim juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat, aparat penegak hukum, dan lembaga perlindungan anak dinilai penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan layak bagi anak-anak. (*).
204
