Polisi Terus Selidiki Kasus Kekerasan Seksual Balita yang Melibatkan Pemilik Kos di Balikpapan

Kuasa Hukum Korban Saat Memberikan keterangan dengan Awak Media

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan seorang bapak kos di Balikpapan, Kalimantan Timur, kini sedang dalam penyelidikan kepolisian. Kuasa hukum keluarga korban, Yusuf Hakim, menyampaikan bahwa pihaknya telah menerima kuasa untuk menangani kasus ini sejak 18 Desember 2024, setelah ibu korban, SB (28), melaporkan kejadian tersebut.

Menurut Yusuf, sebelum peristiwa tersebut terjadi, korban dan keluarganya telah menjalin hubungan dekat dengan terduga pelaku, yang merupakan pemilik indekos tempat mereka tinggal selama hampir dua tahun. “Mereka sudah menganggapnya seperti keluarga,” ujar Yusuf, Minggu (22/12/2024).

Peristiwa ini bermula pada 21 September 2024 sekitar pukul 15.35 WITA, ketika anak korban yang masih berusia dua tahun pulang dari rumah terduga pelaku dengan keluhan sakit di area kelamin. Sejak itu, korban sering mengeluhkan sakit di bagian tubuh tersebut, namun keluhan tersebut dianggap biasa oleh orang tuanya.

Pada 1 Oktober 2024, ketika anak korban kembali dari rumah bapak kos dalam keadaan basah, ibu korban baru menyadari ada yang tidak beres. Puncak keprihatinan terjadi pada 2 Oktober 2024, ketika anak tersebut terus menangis karena rasa sakit. Saat diperiksa, ibu korban menemukan bercak merah di rongga mulut dan lendir di area kelamin anaknya.

SB segera membawa anaknya ke Rumah Sakit Bhayangkara, di mana dokter menemukan luka di rongga mulut dan kerusakan pada area kelamin. Dokter pun menyarankan agar kasus ini dilaporkan ke pihak kepolisian. Dua hari kemudian, 4 Oktober 2024, korban dirujuk ke Rumah Sakit Kanujoso untuk dilakukan visum, yang mengungkapkan adanya luka serius pada selaput dara dan rongga mulut.

Penyelidikan dimulai setelah laporan resmi disampaikan ke pihak kepolisian, dan saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan. Yusuf menyatakan bahwa berdasarkan bukti yang ada, dugaan pelaku mengarah kepada bapak kos, karena korban kerap menyebut ‘Pak De’, panggilan yang memang biasa digunakan untuk pemilik kos.

“Kami memiliki beberapa bukti kuat, termasuk video pengakuan anak korban dan hasil visum yang menunjukkan kerusakan fisik pada tubuhnya,” tegas Yusuf.

Namun, pihaknya menghadapi sejumlah kendala, antara lain usia korban yang masih sangat muda sehingga sulit memberikan keterangan lebih lanjut. Selain itu, tidak adanya CCTV di lokasi kejadian menjadi hambatan besar dalam mengungkap kronologi secara lebih rinci.

Kuasa hukum keluarga korban menyatakan akan menyerahkan tambahan bukti berupa video yang menunjukkan korban menyebut ‘Pak De’ berulang kali saat ditanya oleh ibu korban. “Kami berharap pihak kepolisian segera menetapkan tersangka berdasarkan bukti yang ada,” ujar Yusuf, sambil menegaskan dukungannya terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

Sementara itu, Kasubdit Renakta Polda Kaltim, AKBP Musliadi Mustafa, menjelaskan bahwa hasil visum menunjukkan adanya luka akibat benda tumpul, meskipun jenis benda tersebut belum dapat dipastikan. Polisi telah memeriksa delapan saksi, termasuk keluarga dan tetangga korban, namun bukti yang ada masih terbatas.

Penyelidikan terus berlanjut, meskipun polisi menghadapi tantangan besar karena korban yang masih terlalu kecil untuk memberikan keterangan yang jelas. Proses asesmen psikologis telah dilakukan lima kali, namun belum menghasilkan informasi signifikan. Polisi tetap berkomitmen untuk mencari bukti tambahan guna memastikan keadilan bagi korban dan keluarganya.

Penulis: Ries

Editor: Alfa

602

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan.