Polisi Tetapkan Sopir Truk Kontainer Menjadi Tersangka

Balikpapan, Metrokaltim.com – Satuan lalulintas Polresta Balikpapan akhirnya menetapkan sopir truk kontainer Faisal (58) sebagai tersangka, akibat lakalantas yang terjadi di kawasan Jalan MT Haryono pada Jumat (32/12/2021) lalu.
Penetapan tersangka yang di lakukan oleh Satuan Lalu Lintas Polresta Balikpapan berdasarkan hasil olah kejadian tempat perkara ( TKP ) dan pengumpulan barang bukti serta saksi-saksi yang di lakukan pemeriksaan.
Kanit Laka Lantas Polresta Balikpapan IPTU Losmer Sirait mengatakan, saat di sopir truk kontainer yang terlibat Laka Lantas di Jalan MT Haryono yang merenggut satu korban jiwa kini sudah di tahan di rumah tahanan Polresta Balikpapan.
“Sejak di tetapkan menjadi tersangka, Faisal langsung kami tahan di rutan Polresta Balikpapan,” jelasnya.
Berdasarkan hasil pemerikasaan yang di lakukan oleh petugas kepada tersangka, Faisal mengakui jika rem truk yang dikendarainya tidak berfungsi dengan baik sehingga terjadi kecelakaan maut.
“Hasil pemeriksaan tersangka juha mengarah pada ketidaklengkapan kendaraan, termasuk tidak berfungsinya rem. Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kota Balikpapan, ungkapnya.
Akibat dari musibah kecelakaan tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” lanjutnya.
Untuk di ketahui, Yosep Iryanto (22) yang menjadi korban Laka Lantas di Jalan MT Haryono disemayamkan di rumah keluarganya di Gang Kecapi RT 38, Kelurahan Batu Ampar Balikpapan Utara, dan di kebumikan di Kilometer 15 Karang Joang Balikpapan Utara.
Sementara dua korban lainnya Maswin (21) dan Rio (27) yang mengalami luka ringan kini dalam kondisi membaik.
(ries/ MK)
