Polres Paser Ciduk Tiga Tersangka Narkoba, Kerap Transaksi di Salon Kecantikan

Tana Paser, Metrokaltim.com – Lagi dan lagi, Satresnarkoba Polres Paser kembali meringkus pelaku penyalahgunaan obat-obat terlarang, kali ini jenis sabu-sabu. Setidaknya tiga tersangka berhasil diamanankan pada dua lokasi berbeda, salah satunya salon kecantikan Kecamatan Tanah Grogot.

Masing-masing berinisial AR (24), J (42) dan JK (40). Terciduknya para pelaku, setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat, yang merasa curiga adanya aktivitas atau transaksi narkoba.

“Ya Selasa (15/12) sekira pukul 16.00 Wita, setelah mendapat informasi dari warga, bahwa di sebuah salon sering terjadi transaksi narkoba, kami tindaklanjuti, dan setibanya di TKP ternyata benar adanya,” kata Kasatresnarkoba Polres Paser, AKP Tasimun, Jumat (18/12).

Setelah dilakukan penangkapan pada salah satu salon, didapati AR dan J. Diduga keduanya bukan hanya sebagai pemakai, namun juga sebagai pengedar. Karena melakukan transaksi jual beli narkotika.

“Kami lakukan penggeledahan dan ditemukan BB (barang bukti) sabu-sabu,” beber Tasimun.

Barang bukti uang hasil penjualan narkoba jenis sabu beserta barang bukti lainnya.

Tak cukup sampai di situ, pihak kepolisian terus mengintrogasi keduanya secara bergantian. Hingga akhirnya mendapatkan informasi terbaru, jika sabu-sabu didapati dari JK. Kemudian pihak kepolisian dihari yang sama, tepatnya pukul 19.30 Wita, berhasil meringkus JK di kawasan Sungai Tuak, Kecamatan Tanah Grogot.

“Informasi tersangka awal, barang didapat dari tersangka JK. Kami lakukan penggeledahan, dan didapati sabu-sabu di dalam mobil Avanza. Baik AR dan J mengakui jika barang (sabu-sabu) itu dari JK,” terang dia.

Lanjut Tasimun, jika JK sudah masuk dalam target operasi (TO) sejak lama. Namun kerap berpindah-pindah tempat. “JK sudah TO, yang bersangkutan pengedar. Kalau dua ini (AR dan J) disamping pemakai juga menjual ke teman-teman mereka,” ujarnya.

Transaksi kerap dilakukan di salon tersebut. Bahkan kerap menyimpan stok sabu di salonnya. Sabu tersebut ia peroleh dengan “sistem jejak”.

“Barang itu dia ambil di tempat yang sudah disepakati, jadi sistem jejak. Bahkan tak
mengetahui siapa yang mengantar. Ya cukup komunikasi seluler dengan yang bersangkutan. Tidak kenal pemasoknya,” pungkasnya.

Sekadar informasi, salah satu dari tersangka dikenal sebagai waria. Didapati dari penangkapan AR dan J dengan BB jenis sabu seberat 0,84 gram, uang tunai Rp 8 juta. Sedangkan dari JK didapati sabu seberat 2,53 gram, dan uang tunai Rp 32 juta, serta beberapa bukti lainnya.

(all/riyan)

319

Leave a Reply

Your email address will not be published.