Polres Paser Ungkap Kasus Narkoba di Kuaro: Tiga Tersangka Ditahan

Foto: Kasat Resnarkoba AKP Suradi SH di dampingi Kasi Humas AKP H Kamin dan Kasi Was Polres Paser AKP Joko Susant Saat Konfrensi Pers
TANA PASER, Metrokaltim.com – Dalam konferensi pers yang diadakan di Ruang Satuan Reserse Narkoba Polres Paser pada Rabu (8/5/2024), Kapolres Paser AKBP Yusep Dwi Prastiya S.H., S.I.K, M.H, yang diwakili oleh Kasat Resnarkoba AKP Suradi SH, bersama dengan Kasi Humas AKP H Kamin, Kasi Was Polres Paser AKP Joko Susanto, KBO Resnarkoba Ipda Sawi, dan personel Propam Polres Paser, memberikan penjelasan mengenai pengungkapan dan penangkapan kasus narkoba yang terjadi di Kecamatan Kuaro pada Kamis (23/3/2024).
Kasat Resnarkoba AKP Suradi SH menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Desa Kerta Bumi, Kecamatan Kuaro, berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah melakukan penyelidikan, pada Kamis (21/3/2024) sekitar pukul 01.30 WITA, anggota Sat Resnarkoba Polres Paser berhasil menangkap dua orang laki-laki dengan inisial DM dan TR di sebuah rumah di Jalan Brawijaya, Desa Kerta Bumi, Kecamatan Kuaro.
Selanjutnya, petugas melakukan penggeledahan badan dan tempat tinggal kedua pelaku. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa dua buah handphone yang ditemukan di kantong celana milik DM dan TR.
AKP Suradi menambahkan bahwa saat interogasi awal di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku DM mengakui telah menitipkan narkotika jenis sabu di rumah seorang teman bernama WS di Jalan Cut Nyak Dien, Desa Kerta Bumi, Kuaro. Tim Resnarkoba segera menuju rumah WS dan berhasil mengamankan WS serta barang bukti berupa serbuk kristal yang diduga sebagai narkotika jenis sabu.
Semua barang bukti yang berhasil ditemukan diakui sebagai milik DM, TR, dan WS. Ketiganya beserta barang bukti tersebut dibawa ke Polres Paser untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut. Ketiga tersangka telah ditahan.
Dalam proses hukum selanjutnya, para pelaku akan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Hal ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika dan menegaskan bahwa pelanggaran hukum akan ditindak tegas sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
