PPKM Level 4 di Balikpapan Diperpanjang Hingga 23 Agustus 2021
Balikpapan, Metrokaltim.com – Pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 diwilayah kota Balikpapan kembali di perpanjang mulai tanggal 10 Agustus sampai 23 Agustus 2021. Hal ini sesuai dengan instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 31 Tahun 2021 tanggal 9 Agustus 2021 tentang PPKM Level 4 diwilayah Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua. Dan Instruksi Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Nomor 14 tahun 2021 tanggal 2 Juli 2021 tentang PPKM berbasis mikro diperketat untuk pengendalian penyebaran covid-19 di Provinsi Kaltim.
Sesuai dengan pertimbangan perkembangan kondisi pandemi covid-19 di Balikpapan, terhadap 5 unsur/parameter meliputi tingkat kematian, kesembuhan, kasus aktif, keterisian tempat tidur (BOR) ICU Rumah Sakit, keterisian (BOR) Ruang Isolasi dan positivity rate (proporsi tes positif).
Sejalan dengan upaya pemerintah memperketat dan membatasi mobilitas masyarakat, maka
Perusahaan yang merencanakan mendatangkan tenaga kerja dari luar Daerah, agar menunda jadwal kegiatan dimaksud sampai dengan akhir masa diberlakukannya PPKM Level 4.
“Warga yang berstatus kontak erat dengan pasien covid-19 wajib melakukan karantina mandiri selama 5 hari, dilanjutkan pemeriksaan tes RT-PCR oleh Pemerintah atau karantian mandiri selama 14 hari tanpa pemeriksaan tes RT-PCR,” ucap Wali kota Balikpapan Rahmad Mas’ud yang tertera dalam surat edaran.
Dalam rangka meningkatkan kewaspadaan penyebaran covid-19 yang sangat cepat pada saat ini, maka setiap warga yang meninggal di rumah dan terindikasi covid-19 diperlukan pemeriksaan tes RT-Antigen (post mortem) paling lambat 3 jam setelah meninggal, untuk memastikan pemulasaran dan pemakamannya, serta tetap melaksanakan protokol kesehatan (Prokes)
“Masyarakat diimbau tetap disiplin protokol kesehatan seperti mengurangi mobilitas, dan tidak beraktivitas diluar Rumah jika tidak perlu selain untuk keperluan bekerja, pemenuhan bahan pokok makanan dan pengobatan, terutama bagi anak-anak dan lansia,” jelasnya.
Dalam rangka pelaksanaan PPKM Level 4, maka OPD teknis terkait Pemerintah kota dan Satgas covid-19 melaksanakan kegiatan sosialisasi dan pemberian sanksi dalam penerapan PPKM Level 4, pendisiplinan Prokes, pencegahan dan penegakan hukum terhadap kegiatan yang berpotensi kerumunan, baik kegiatan
yang berhubungan dengan ekonomi, pasar, pusat belanja (mall), kegiatan sosial, maupun
keagamaan.
Pembatasan dan pengetatan kegiatan masyarakat di fasilitas umum, tempat wisata dan taman, termasuk melakukan penyekatan akses jalan umum yang diperlukan, melakukan penguatan 3T (testing, tracing dan treatment), mengintensifkan pemeriksaan rapid test antigen secara acak, terhadap pelaku perjalanan orang di pintu masuk kota Balikpapan selama masa pemberlakuan PPKM, serta melakukan rapid test antigen secara acak kepada masyarakat yang berada di kerumunan.
“Memperketat pelaksanaan PPKM Mikro di tingkat RT dengan status pengendalian wilayah zona merah dan PPKM level 4 yang ditetapkan dalam surat edaran ini, dilaksanakan bersamaan dengan surat edaran wali kota Balikpapan Nomor 300/2382 /Pem tanggal 18 Juni 2021,” ungkapnya.
(Mys/riyan)
122