PPU dan Kubar Jadi Daerah Teraman Versi Polda Kaltim

Balikpapan, Metrokaltim.com – Kepolisian Daerah Kalimantan Timur (Polda Kaltim) menobatkan Kabupaten Kutai Barat (Kubar) dan Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) sebagai daerah teraman dari gangguan kejahatan di provinsi ini sepanjang 2020.

Hal tersebut disampaikan Kepala Polda Kaltim, Inspektur Jenderal Polisi Herry Rudolf Nahak, dalam konferensi pers akhir tahun Polda Kaltim yang digelar pada Selasa (29/12) pagi. “Ranking kerawanan (kejahatan) terendah di Polres PPU dan Kutai Barat,” kata Herry di Gedung Mahakam Kapolda Kaltim.

Selain daerah teraman, Herry juga menyebut dua kota terbesar di Kaltim yang rawan terjadinya gangguan kejahatan dalam tahun ini. Dua kota itu, yakni, Balikpapan dan Samarinda.

“Rangking kerawanan (kejahatan) daerah teratas (tertinggi) berturut-turut berada pada wilayah hukum Polresta Samarinda, kemudian Polresta Balikpapan,” sebut jenderal bintang dua itu.

Klaim daerah-daerah aman dan rawan kejahatan itu berdasarkan kasus-kasus kejahatan yang diungkap instansi kepolisian setempat. Herry menyebut sejumlah angka kasus kejahatan yang diungkap Polres maupun Polresta yang di Kaltim (selengkapnya lihat tabel).

Perbandingan data kasus kejahatan yang masuk ke Polda Kaltim dan jajaran.

Secara keselurhan, kata Herry, gangguan keamanan dan ketertibaan masyarakat (kamtibmas) di Kaltim menurun pada periode 2020. Tahun ini, beber Herry, Polda Kaltim mencatat ada 4.723 kasus gangguan kamtibmas. Sedangkan pada 2019 ada 5.253 kasus gangguan kamtibmas.

“Turun 400-an kasus, atau turun sekitar 9 persen dari tahun sebelumnya,” beber Herry.

Herry turut memaparkan jumlah kasus-kasus lainnya yang terjadi selama 2020. Kasus kejahatan konvensional, kata dia, ada 149 kasus. Sedangkan kejahatan trans nasional ada 336 kasus dan kejahatan terhadap kekayaan negara ada 44 kasus.

“Rata-rata tren semua kasus menurun, mungkin dikarenakan aktivitas masyarakat berkurang akibat pandemi,” pungkas Kepala Polda Kaltim.

(sur/riyan)

132

Leave a Reply

Your email address will not be published.