Pria di Tanjung Laut Diringkus Polisi Terkait Kasus Peredaran Sabu

Foto: Tersangka Mr dan Sejumlah Barang Buki Narkoba Jenis Sabu
BONTANG, Metrokaltim.com – Sebuah operasi sukses dilancarkan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bontang yang berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial MR (36 tahun) ditangkap di kediamannya di Tanjung Laut pada hari Selasa (20/2/2024).
Kapolres Bontang, AKBP Alex Frestian Lumban Tobing, menyampaikan bahwa penangkapan tersangka tersebut berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Dalam penangkapan ini, polisi berhasil menyita 33 poket sabu seberat 20,11 gram sebagai barang bukti utama.
Kasat Reserse Narkoba, Iptu Rihard Nixon Lumban Toruan, menjelaskan bahwa selain sabu, polisi juga menyita beberapa barang bukti lainnya seperti daster, dompet, pipet kaca, dan handphone milik tersangka. Meskipun demikian, asal-usul sabu tersebut masih dalam tahap penyelidikan lebih lanjut. Tersangka saat ini masih dalam proses pemeriksaan intensif untuk mengembangkan kasus ini lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang berpotensi menghadapi hukuman penjara maksimal 20 tahun. (Ries).
