PT Fahreza Diberikan Perpanjangan Waktu 50 Hari, Dinilai Masih Layak

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Untuk dapat menyelesaikan pekerjaan proyek DAS Ampal, Pemerintah kota (Pemkot) Balikpapan melalui Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Balikpapan telah memberikan perpanjangan waktu untuk PT Fahreza Duta Perkasa.
Perpanjangan waktu diberikan selama 50 hari kalender untuk PT Fahreza, terhitung mulai tanggal 1 Januari sampai 19 Februari 2024.
“Kontrak Das Ampal sendiri berakhir di akhir Desember 2023, dimana progresnya sudah 80,68 persen. Yang belum 100 persen memang masih di lokasi global sport, begitu juga diwilayah Wika dan saluran air Inhutani,” ucap Kepala Bidang Sumber Daya Air (Kabid SDA) PU, Jen Supriyanto kepada awak media, Selasa (2/1/2024).
Jen menjelaskan, jika perpanjangan kontrak yang diberikan kepada PT Fahreza dinilai masih layak untuk penyelesaian proyek.
“Ya, kalau kami memberi kesempatan berarti layak. Putus kontrak kemaren masih diberi kesempatan berarti masih layak dikerjakan,” ujarnya.
Dirinya menerangkan, meski perpanjangan waktu telah diberikan, namun kontraktor juga diharuskan membayar denda keterlambatan target pengerjaan dengan klausal 1/1000 dikali nilai sisa kontrak kerja.
Menurutnya pemberian kesempatan kepanjangan kontrak dalam aturan memang diperbolehkan dengan catatan kontraktor harus menyetujui aturan tersebut, termasuk diantaranya kewajiban untuk membayar denda berjalan.
“Jadi pemberian kesempatan di aturan diperbolehkan, karena kami ingin proyek DAS Ampal ini selesai. Kalau pun ditinggal juga nanti timbulnya akan berantakan, maka itu diberikan waktu sampai 50 hari,” imbuhnya.
Sementara tidak ada syarat khusus perpanjangan kontrak proyek DAS Ampal yang mengatur terkait berapa persen progres yang harus sudah tercapai. Namun perpanjangan kontrak dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.
“Jadi memang tidak ada persyaratan khusus berapa persennya, tetapi Pejabat Pemberi Komitmen (PPK) menilai sekian persen sisa itu bisa dikerjakan sampai dengan selesai,” jelasnya.
Lanjutnya, kalaupun pihak kontraktor tidak setuju dengan aturan perpanjangan kontrak serta membayar denda berjalan, maka akan ada konsekuensi kedepannya.
“Jadi harus setuju lah, kalau dia nggak mau diputus kontrak dan di blacklist, itu pilihannya,” ungkapnya. (mys/ries)
