Ratusan Solar Ilegal di Amankan Unit Tipidter Reskrim Polresta Balikpapan

Balikpapan, Metrokaltim.com – Sulis Ari Irawan seorang sopir truk harus mendekam di balik sel jeruji Polresta Balikpapan setelah diamankan Unit Tipidter Jatanras Polresta Balikpapan di jalan poros Balikpapan-Samarinda pada 14/06/2021.

Pelaku di amankan lantaran membawa BBM jenis solar subsidi sebanyak 400 liter yang disimpan di dalam jerigen dan drum. Selain itu tangki BBM mobil truk yang dikendarai juga sudah modifikasi sehingga lebih besar dari tangki mobil pada umumnya.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi yang di dampingi Kasat Reskrim Kompol Rengga Puspo Saputro bersama Kanit Tipidter Iptu Noval Forestiawan menjelaskan, jika pelaku ini mendapat BBM solar subsidi dari sebuah SPBU yang berada di kilometer 15 Karang Joang Balikpapan Utara.

” Dalam sehari 400 liter solar subsidi yang akan di jual pelaku dengan harga non subsidi,” jelas KBP Turmudi.

Di ketahui kegiatan memperjualbelikan BBM subsidi secara ilegal bukan kali ini yang di dilakukan oleh tersangka, melainkan hampir setiap harinya praktik tersebut terjadi, namun baru kali ini bisa di amankan beserta barang buktinya berupa BBM jenis solar subsidi.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka akan di jerat dengan pasal 10 ayat 9 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

(ries)

98

Leave a Reply

Your email address will not be published.