Satresnarkoba Polres Kutim Ungkap 60,00 Gram Bruto Sabu

KUTIM, Metrokaltim.com – Satresnarkoba Polres Kutai Timur (Kutim) berhasil ungkap kasus tindak pidana narkoba sebanyak 3 Poket diduga narkotika jenis sabu dengan berat 60,00 gram bruto di wilayah hukum Polres Kutim, Minggu (16/4/2023).

Tersangka berhasil diamankan di lokasi tempat tinggalnya, SO (39′) dan DW (Perempuan, 36′) di Jalan Hidayatullah, Gang Mufakat No.06 teluk lingga Sangatta Utara.

Adapun barang bukti yang di amankan yaitu 3 Poket diduga narkotika jenis shabu dengan berat 60,00 gram bruto, (dua) buah Handphone, 1 (satu) Timbangan digital warna hitam, 1 (satu) pack plastik bening klip, 1 (satu) buah tas kantong parfum tempat menyimpan sabu, 1 (satu) Lembar tisu pembungkus sabu, 1 (satu) buah tas pink penyimpan sabu.
Kapolres Kutim, AKBP Ronni Bonic,SIK,MH, melalui Kasat Resnarkoba, AKP Damianus Jelatu, membenarkan terkait hal tersebut.

“Benar, saya bersama anggota tim Satresnarkoba berhasil mengamankan terduga pelaku dan berhasil mengamankan SO dan DW dengan barang bukti sejumlah 60,00 gram bruto beserta plastik yang disimpan,” ungkapnya

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes. Pol. Yusuf Sutejo, S.I.K., M.T., menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tetap waspada akan peredaran Narkotika di lingkungan sekitar dan jangan ragu untuk melapor.

“Saya menghimbau untuk masyarakat terus waspada, karena narkoba sudah sampai kepelosok dan melaporkan ke kami jika mendapati ada transaksi narkotika,” tutupnya. (*/mys/ries)

126

Leave a Reply

Your email address will not be published.