Satu THM di Paser Diberikan Surat Pembatalan Persetujuan Usaha, Kades: Tetap Beroperasi, Terserah Masyarakat Lagi Sudah
Tana Paser, Metrokaltim.com – Salah satu tempat hiburan malam (THM) di Kabupaten Paser, tepatnya di Desa Senaken, Kecamatan Tanah Grogot diberikan surat pembatalan persetujuan usaha dari pejabat setempat.
Langkah tegas pun diambil. Karena dikeluhkan oleh warga sekitar. Mengingat kerap ada keributan, suara dentuman musik hingga keluar gedung THM, dirasa sangat mengganggu kenyamanan beristirahat pada malam hari.
“Ya itu izinnya tiga tahun lalu (2017, Red). Saat itu izinnya THM jenis karaoke keluarga. Makanya kami izinkan,” kata Kepala Desa Senaken, Bambang Supriyadi, Jumat (15/1).
Namun seiring berjalannya THM karaoke keluarga itu, kerap terjadi keributan di areal tersebut. Warga sekitar pun merasa terganggu dan membuat resah. Akhirnya kesabaran warga habis, hingga melaporkan keluhan ke pihak Desa Senaken. “Masyarakat ini seperti mendemo,” ujar Bambang.
Alhasil pada 8 Januari lalu, pihak Desa Senaken melakukan pertemuan dengan pemilik tempat karaoke, ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Senaken, dan ketua RT setempat. Dari pertemuan itu, pihak karaoke meminta keringanan.
“Pihak THM meminta toleransi, tak ada keributan lagi dan apa yang dikeluhkan warga,” terang dia.
Namun toleransi yang diharapkan pemilik atau pengelola karaoke keluarga, tidak diindahkan oleh Bambang. Alhasil mengeluarkan kebijakan yang berbunyi membatalkan surat persetujuan usaha.
“Ya kami akan menembuskan juga ke instansi terkait,” sebutnya.
Apabila tidak mengindahkan dan tetap beroperasi, ia tidak menjamin setiap “langkah” yang diambil warga. “Sementara kalau tetap buka (operasi). Kami dari pihak desa menganggap itu ilegal. Terserah masyarakat lagi sudah,” pungkas Bambang.
(all/riyan)
275
1 thought on “Satu THM di Paser Diberikan Surat Pembatalan Persetujuan Usaha, Kades: Tetap Beroperasi, Terserah Masyarakat Lagi Sudah”