Sejumlah Tambang Batu Bara di PPU Diduga Ilegal, DPRD Desak Pemkab Lakukan Penertiban

Penajam, Metrokaltim.com – Sejumlah tambang batu bara di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) beroperasi tanpa dilengkapi perizinan atau diduga ilegal.

Untuk itu DPRD PPU mendesak pemerintah kabupaten (pemkab) untuk menertiban tambang-tambang diduga ilegal tersebut. Hal ini dilontarkan anggota DPRD saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Pemkab PPU diruang rapat DPRD PPU pada Senin (24/5).

RDP yang dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD PPU, Raup Muin dan dihadiri Wakil Ketua II DPRD PPU Hartono Basuki serta sejumlah anggota DPRD lainnya. Selain itu, dihadiri juga Plt Sekda PPU Muliadi, Asisten I Setkab PPU Sodikin, Asisten II Setkab PPU Ahmad Usman dan sejumlah pejabat dari Dinas Perhubungan (Dishub), Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Satpol PP dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu(DPMPTSP).

Dalam pertemuan tersebut Anggota Komisi I DPRD PPU Abdul Rahman Wahid mengungkapkan, terdapat tambang batu bara di wilayah Kecamatan Sepaku yang sebelumnya ditutup oleh pemerintah daerah lantaran belum lengkap perizinannya. Namun, belakangan tambang yang diduga ilegal tersebut kembali beroperasi.

Di lokasi ibu kota negara (IKN) yang baru tersebut tersapat dua tambang batu bata yang beroperasi di wilayah Semoi Dua dan Semoi Tiga.

Menurutnya, perusahaan tambang baru bara wajib melengkapi prizinan baik izin prinsip, izin lingkungan maupun izin operasi. Namun, izin penggunaan jalan untuk pengangkutan hasil tambang juga perlu dilengkapi.

“Tambang batu bara ada di Semoi Dua dan Semoi Tiga. Mereka beroperasi saat malam. Pengangkutannya pun melewati jalan lingkungan menuju pelabuhan di Kelurahan Mentawir (Kecamatan Sepaku). Kondisi jalan lingkungan sebelumnya sudah rusak dan diperparah karena dilalui truk pengangkut batu bara,” kata Wahid.

Anggota Fraksi Gerindra mendesak pemerintah untuk menindak tegas perusahaan yang belum lengkap perizinanya.

“Kegiatan penambangan yang tidak lengkap izinnya diharapkan pemerintah daerah menyegel itu,” tegas Wahid.

Tak hanya tambang diduga ilegal di Kecamatan Sepaku, Anggota Komisi III DPRD PPU Sudirman juga menyoroti aktivitas tambang batu bara di wilayah Kecamatan Penajam. Khususnya di Kelurahan Lawe-Lawe. Karena letak tambang batu bara ini tak jauh dari Kantor Bupati PPU.

Namun, dalam pertemuan tersebut pemerintah daerah tidak memaparkan secara gamblang terkait tambang batu bara di Lawe-Lawe tersebut.

“Ibarat semut mati di Sepaku kelihatan. Tapi, gajah mati di depan mata tidak tahu. Padahal (tambang batu bara) ini ada dekat kantor Bupati. Kenapa tambang di Sepaku disampaikan di ruang ini, tapi tambang dekat kantor Bupati, tidak,” ujar Sudirman dengan nada sedikit lantang.

Sudirman menekankan, lintas instansi diinternal Pemkab PPU harus bersinergi. Karena, dalam melakukan tindakan penegakan peraturan daerah (Perda) terhadap perusahaan yang melanggar melibatkan beberapa dinas. Seperti tambang batu bara di Desa Sesulu pernah disegel oleh pemerintah daerah namun belakangan kembali lagi beroperasi. Pemerintah daerah harus memastikan apakah perusahaan tersebut telah melengkapi peizinannya atau belum.

“Satpol PP, Bagian Ekonomi, DPMPTSP dan Dishub harus bersinergi,” terangnya.

Sementara itu, Plt Sekda PPU Muliadi menyatakan, pemerintah daerah akan menindak tegas perusahaan tambang batu bara yang belum melengkapi perizinannya. Termasuk tambang batu bara yang tidak terlalu jauh dari kantor Bupati PPU.

“Itu harus tutup kalau tidak ada izinnya,” terang Muliadi.

Apakah tambang batu bara di dekat kantor Bupati tidak melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Namun, Plt Sekda tidak menjawab secara tegas melanggar RTRW atau tidak.

“Sebenarnya batu bara itu bernilai ekonomis, ada izinnya dan tidak menyalahi tata ruang, kenapa tidak boleh. Bupati menekankan kalau habis menambang, maka harus ditutup kembali. Kalau tidak, kami pasti kejar,” jawab Muliadi.

Terkait dengan tambang batu bara di Wilayah Kecamatan Sepaku, Kecamatan Waru dan Kecamatan Penajam tersebut akan dicek kembali. Menurutnya, sejauh ini dirinya belum mendapatkan informasi terkait dengan izin operasi tambang. Karena izin operasi tambang bukan kewenangan daerah. Tapi, kewenangan pusat.

“Perizinannya itu saya belum dapat laporan lengkapnya. Yang mengeluarkan izinnnya itu pusat. Ini belum dapat laporannya sampai hari ini,” tandasnya.

(adv/mk1/riyan)

133

Leave a Reply

Your email address will not be published.