Sering Bolak-balik ke SPBU di Balikpapan, Dua Pengetap Masuk Penjara

Balikpapan, Metrokaltim.com – Dua pengetab Bahan Bakar Minyak (BBM) dibekuk Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Polresta Balikpapan. Puluhan liter BBM jenis premium disita polisi dalam pengungkapan kasus ini.

Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol Turmudi, melalui Kanit Tipiter Polresta Balikpapan, Iptu Noval Forestriawan, mengatakan, pengungkapan ini berawal dari laporan warga. Tak sedikit warga Balikpapan melaporkan adanya pengetapan BBM di sejumlah SPBU di Balikpapan. Hal ini membuat warga kesulitan mendapatkan BBM lantaran kerap habis diborong para pengetap.

“Mendapat laporan tersebut kami mencoba melakukan penyelidikan kasus ini,” katanya, Minggu (8/3).

Hasil penyelidikan, Noval melanjutkan, laporan warga itu tak meleset. Pihaknya berhasil meringkus seorang pengetap, Asriadi Sellang (39), di kawasan Kilometer 1, Balikpapan Utara, pada Kamis (5/3) malam. Saat ditangkap, Asriadi berada di dalam mobilnya jenis Kijang Kapsus bernopol DW 1402 LZ.

Polisi pun menggeledah mobil itu. Hasilnya, polisi menemukan beberapa jeriken isi BBM jenis Premium tanpa dilengkapi surat-surat resmi. Total, ada 53 liter premium ditemukan di dalam mobil ini.

Selain itu, polisi juga menemukan pompa elektrik dan selang yang diduga digunakan Asriadi untuk melancarkan aksi mengetap BBM ilegal. Atas dasar temuan ini, polisi menahan warga Kelurahan Sumber Rejo, Balikpapan Tengah, itu di Mapolresta Balikpapan untuk diperiksa lebih lanjut.

“Mobil sudah dimodifikasi untuk mempermudah pelaku memindahkan BBM dari tangki mobil ke jeriken,” ungkap Noval.

Pompa elektrik turut diamankan beserta mobil yang digunakan untuk ngetab BBM.

Namun Asriadi bukan satu-satunya pengetab BBM yang ditangkap Unit Tipiter Polresta Balikpapan. Noval menambahkan, tak beberapa lama setelah Asriadi ditangkap, pihaknya juga membekuk seorang pengetab lainnya bernama Eree Suardi (28).

Pria yang tinggal di Kelurahan Manggar, Balikpapan Timur, itu ditangkap dikawasan Balikpapan Utara. Modus yang digunakan Eree hampir sama dengan Asriadi, yakni menggunakan mobil untuk melancarkan aksi ilegalnya. Adapun mobil yang digunakan pelaku kedua ini bejenis Suzuki Swift, nopol KT 1931 AQ.

“Kedua tersangka sudah kami amankan di kantor untuk diperiksa lebih mendalam,” jelas perwira balok dua di pundak itu.

Hasil pemeriksaan sementara, Noval membeberkan, antara Asriadi dengan Eree saling mengenal. Hal ini diketahui lantaran keduanya tergabung ke dalam grup WhatssApp (WA) yang sama. Grup WA itu disebut-sebut grupnya para pengetab BBM se-Balikpapan.

“Saat dilakukan penangkapan, tersangka memberitau temannya yang lain lewat grup WA. Makanya hanya dua orang ini yg kami amankan,” bebernya.

Dari hasil pemeriksaan ini, diketahui juga Asriadi dan Eree kerap bolak-balik ke sejumlah SPBU di Balikpapan. Dalam sehari, mereka bisa tiga sampai empat kali mengantre BBM di SPBU.

“Dari pengakuan tersangka, aksinya ini sudah berlangsung sekitar 7 bulan,” urai Noval.

Selain menangkap Asriadi dan Eree, polisi juga menyita beberapa barang bukti terkait perkara ini. Diantaranya dua unit mobil, pompa elektrik, selang serta 10 jeriken berisi premium milik kedua pengetab itu.

Akibat perbuatannya, Asriadi dan Eree dijerat Pasal 53 juncto Pasal 23 huruf (b) dan (d), UU RI 22/2001, tentang Minyak dan gas Bumi serta atau Pasal 480 KUHP. “Ancaman hukumannya sekitar empat tahun penjara,” tukas Noval.

(sur/riyan)

170

Leave a Reply

Your email address will not be published.