Simpan Sabu-Sabu di Indekos, Andi Terancam Berlebaran di Sel Mapolresta Balikpapan

Balikpapan, Metrokaltim.com – Salah seorang warga Kelurahan Karang Rejo, Balikpapan Tengah, Andi Haerul Umam (26), terancam berlebaran di Mapolresta Balikpapan. Pasalnya, Tim Satresnarkoba Polresta Balikpapan berhasil menemukan sabu-sabu di indekos Andi.

Kapolresta Balikpapan Kombes Pol Turmudi mengatakan, belum lama ini pihaknya mendapat laporan dari masyarakat bahwa Andi sering melakukan transaksi narkoba. Mendapat laporan, Satresnarkoba Polresta Balikpapan diterjunkan untuk menyelidiki kasus tersebut.

Pada Senin (27/4) malam, personel Satresnarkoba mendatangani indekos Andi di kawasan Jalan Ahmad Yani, Karang Rejo. Petugas lalu menggeledah seisi indekos tersebut. “Setelah digeledah, kami menemukan 13 poket narkotika jenis sabu-sabu,” kata Turmudi, Jumat (1/5).

Lebih lanjut, dijelaskan Turmudi, 13 poket sabu-sabu itu disimpan di tempat terpisah di indekos Andi. Satu poket ditemukan polisi di lantai kamarnya. Sedangkan 12 poket lainnya ditemukan di dalam tas merah kecil. “Tas itu disimpan tersangka di pagar belakang indekosnya,” jelas perwira melati tiga di pundak itu.

Dengan ditemukannya sabu-sabu membuat Andi tak berkutik. Kepada polisi, dia mengaku semua barang haram itu miliknya. “Selain mengamankan sabu-sabu, kami juga mengamankan dua unit handphone dan plastik klip yang diduga digunakan tersangka untuk mengedarkan barangnya itu,” ungkap Kapolresta.

Akibat perbuatannya, Andi terancam berlebaran di sel tahanan Mapolresta Balikpapan. Sebab, di sana dia ditahan. Polisi pun menjerat Andi dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2), UURI 35/2009, tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara,” tukas Turmudi.

(tya/ryan)

86

Leave a Reply

Your email address will not be published.