Simpan Sabu-sabu di Jok Motor, Pemuda di Bontang Diciduk Polisi
Bontang, Metrokaltim.com – Seorang pemuda berinsial MI alias Penyak (24) diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Bontang, beberapa hari lalu. Gara-garanya, polisi menemukan narkotika gologan satu jenis sabu-sabu di jok sepeda motor milik Penyak.
Kepala Polres Bontang, AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kepala Satreskoba Polres Bontang, IPTU M. Rakib Rais, membeberkan pengkungkapan kasus ini. Belum lama ini, kata Rakib, pihaknya mendapat laporan dari warga jika Penyak kerap betransaksi narkoba.
Mendapat laporan tersebut, Satreskoba segera menindaklanjuti dengan menggelar penyelidikan. Pada Sabtu (7/11) dini hari, sekira pukul 02.00 WITA, petugas berpakaian sipil dari satuan tersebut mendatangi kediaman Penyak di Jalan KS. Tubun, Kelurahan Tanjung Laut Indah, Bontang Selatan.
Bersama ketua rukun tetangga setempat, petugas menggeledah seisi rumah tersebut. Termasuk sepeda motor Honda Scoopy abu-abu bernopol KT 2713 QD yang terpakir di depan rumah milik Penyak, turut diperiksa petugas. Dari hasil pemeriksaan inilah petugas menemukan sabu-sabu.
“Kami menemukan dua bungkus plastik klip bening diduga berisi sabu-sabu dengan berat keseluruhan 1,33 gram bruto di dalam jok sepeda motor,” kata Rakib, Senin (9/11).
Dengan ditemukannya barang bukti serbuk setan itu membuat Penyak tak dapat mengelak. Dia pun mengakui barang haram itu miliknya. Petugas lalu membawa Penyak ke Mapolres Bontang untuk diperiksa lebih lanjut. Sejumlah barang bukti terkait penyalahgunaan narkoba milik Penyak turut dibawa petugas.
“Selain sabu-sabu, kami juga menyita satu unit sepeda motor nomor polisi KT 2713 QD, dan satu unit handphone merek Vivo biru untuk dijadikan alat bukti,” sebut Rakib.
Kini Penyak mendekam di sel tahanan Mapolres Bontang. Akibat perbuatan jahatnya, dia dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 112 Ayat 1, UURI 35/2009, tentang Narkotika. Polisi pun masih terus melakukan pendalaman kasus untuk kemudian dikembangkan. “Tersangka terancam hukuman lima hingga 20 tahun penjara,” ucap Rakib.
Dia pun meminta agar seluruh warga tidak segan-segan melaporkan segala tindak kejahatan, khususnya narkoba, kepada polisi. Karena dengan begitu aksi kejahatan bisa dicegah, dan narkoba bisa lenyap di muka bumi ini.
“Akan kami lindungi dan rahasiakan warga yang memberikan informasi tersebut,” pungkas perwira balok dua di pundak itu. (sur/ryan)
