Suami-Istri Produksi SIM B2 Palsu, Karyawan Tambang Jadi Pelanggan ‘Setianya’

Kutai Kartanegara, Metrokaltim.com – Sepasang suami-istri (pasutri) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dibekuk polisi lantaran membuat surat ijin mengemudi (SIM) palsu. Selama dua tahun, sekitar 100 kartu SIM palsu berhasil mereka cetak. Pekerja tambang menjadi konsumennya.

Informasi yang dihimpun Metro Kaltim, pasutri yang ditangkap ini berinisial SU (60) dan SBM (33). Mereka tinggal di Desa Sido Mukti, Kecamatan Muara Kaman, Kukar. Selain pasutri tersebut, polisi juga membekuk satu pria lainnya dalam kasus ini, yakni FH (26), warga Kelurahan Mangkurawang, Kecamatan Tenggarong, Kukar.

Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kukar, Ajun Komisaris Besar Polisi Irwan Masulin Ginting membeberkan, terungkapnya kasus ini bermula dari laporan warga. Beberapa waktu lalu, ada warga yang mengadu kepada Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Kukar jika ada warga lainnya yang menggunakan SIM palsu.

Berangkat dari laporan tersebut kepolisian bergerak cepat melakukan penyelidikan. Selagi proses penyelidikan masih berjalan, pada Senin, 14 Desember lalu, Satlantas Polres Kukar kembali mendapat informasi bahwa pemilik SIM palsu tersebut ada di Kelurahan Timbau, Tenggarong.

Mendapatkan informasi tersebut, polisi lalu lintas segera mengamankan pemilik SIM palsu itu. Polisi lalu melakukan introgasi mendelam kepada si pemilik SIM palsu yang tak disebutkan identitasnya ini. Dari hasil introgasi inilah kepolisian mengetahui jika pembuat SIM palsu ini adalah SU dan SBM.

Berhasil mengatongi identitas pelaku, Tim Alligator dari Satuan Reserse Kriminial Polres Kukar menangkap SU dan SBM di rumahnya, Desa Sido Mukti. Di rumah itu juga polisi menemukan alat-alat yang diduga digunakan SU dan SBM untuk memproduki SIM palsu.

Alat-alat tersebut, diantaranya, tiga unit handphone, satu unit CPU, satu unit monitor komputer merek Acer, satu unit printer Epson L3110, dua keyboard dan satu mouse. Selain itu ada juga tiga karu SIM tipe B2 Umum palsu. Semua barang tersebut, termasuk SU dan SBM, kemudian dibawa petugas ke Markas Polres Kukar untuk diperiksa lebih lanjut.

Kepada penyidik kepolisian, SU dan SBM mengakui perbuatannya telah membuat SIM palsu. Namun mereka tidak bekerja sendiri. Dalam melancarkan aksinya ini, SU dan SBM dibantu FH. Mendapat keterangan tersebut, Tim Alligator meringkus FH di kediamannya.

“SU dan SBM berstatus suami-istri dan berperan sebagai pembuat atau pencetak SIM palsu. Sedangkan FH berperan sebagai pencari pelanggan yang akan memesan SIM palsu,” kata Irwan, Sabtu (25/12).

Dari pengakuan para tersangka, beber Irwan, mereka memproduksi SIM palsu sejak 2018. Sampai sebelum ditangkap, ketiga tersangka ini sudah mencetak sekitar 100 kartu SIM palsu. Rata-rata, SIM yang dicetak berjenis SIM B2 Umum. Namun mereka tidak mencatut nama Kapolres di setiap kartunya.

Untuk satu kartu SIM palsu, ketiga tersangka ini tidak memasang harga khusus. Semua bergantung hasil kesepakatan dengan para konsumennya. Biasanya, mereka memasang tarif antara Rp 500 ribu sampai Rp 900 ribu per SIM palsu.

Adapun konsumennya, ketiga tersangka ini memasarkan SIM palsu ke sejumlah karyawan tambang. Karena karyawan tambang sendiri sangat membutuh SIM B2 Umum untuk bisa diterima kerja. Namun konsumennya bukan hanya dari Kukar saja, melainkan sampai ke luar daerah.

“Korban yang memesan SIM B2 Umum tidak berasal dari Tenggarong saja, melainkan sampai ke luar Provinsi Kaltim,” beber Irwan.

Kini SU, SBM dan FH meringkuk di sel tahanan Markas Polres Kukar. Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 263 ayat 1 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara sekitar enam tahun.

(sur/ ryan)

203

Leave a Reply

Your email address will not be published.