Syafruddin : Perda Bantuan Hukum Ini Untuk Memberikan Rasa Keadilan Kepada Masyarakat

BALIKPAPAN, Metrokaltim.com – Anggota DPRD Provinsi Kaltim Syafruddin menggelar sosialisasi Peraturan Daerah nomo 5 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum wilayah II Kota Balikpapan, dilaksanakan di lingkungan RT 38 Gunung Samarinda, Balikpapan Utara (Balut), Sabtu (20/5/2023).

Dalam sambutan, Syafruddin mengatakan, selain untuk bersosialisasi, dirinya juga ingin bersilaturahmi dengan warga Balikpapan. Mengingat anggota DPRD berkewajiban untuk menyapa, serta menangkap harapan dan aspirasi warga.

“Kedatangan kami ini untuk mensosialisasikan Perda nomor 5 tahun 2019, bahwa Perda ini memberikan semangat untuk memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan rasa keadilan kepada masyarakat terhadap persoalan hukum,” ucap Syafruddin didepan warga Gunung Samarinda.

Dikatakan, Perda bantuan hukum ini merupakan buah karya anggota DPRD agar bisa memberikan bantuan dan rasa keadilan kepada masyarakat, khususnya warga kurang mampu. Karena selama ini banyak masyarakat berpikir bahwa hukum hanya dimiliki oleh orang berduit.

“Dalam rangka itulah DPRD Kaltim mewujudkan untuk berdiri sama tinggi, duduk sama rendah dimata hukum, maka DPRD melahirkan perda bantuan hukum,” jelasnya.

Meskipun adanya bantuan hukum gratis yang diberikan pemerintah, dirinya tentu tidak berharap untuk bermasalah hukum, namun konsekuensi dan resiko hidup bertetangga dan kelompok bisa saja menimbulkan polemik.

Selaku Narasumber Rudi menjelaskan, bahwa bantuan hukum ini sasarannya untuk membantu masyarakat kurang mampu. Seperti yang disampaikan bahwa sebagai warga Indonesia tidak bisa terlepas dari hukum, dalam artian bahwa semua diatur oleh hukum.

“Jadi tidak menutup kemungkinan bahwa hukum itu bisa aja menyasar ke kami, walaupun sebenarnya kami enggak ada yang mengharapkan itu,” terangnya.

Lanjutnya, oleh karena itu masyarakat perlu mengetahui bagaimana ketika mendapatkan atau mengalami masalah hukum, maka disinilah ada bantuan hukum yang disediakan atau di fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Kaltim melalui Perda penyelenggaraan bantuan hukum.

“Kami jelaskan bahwa hukum itu terbagi menjadi dua, secara umum ada hukum pidana dan hukum perdata,” imbuhnya.

Dirinya mengapresiasi DPRD Provinsi dan Pemerintah Provinsi yang telah memberikan hak-hak untuk membatu warga dalam penanganan hukum dengan bantuan hukum.

Pada kesempatan ini, Ketua RT 38 Gunung Samarinda, Saharudin juga berterimakasih kepada Syafruddin dan LPM Gunung Samarinda yang telah membatu memperbaiki lingkungan RT 38.

“Apalagi pak Udin saja dewan yang dua kali menginjak wilayah kami, sementara dewan lainnya yang belum pernah,” akunya. (mys/ries)

270

Leave a Reply

Your email address will not be published.