Tak Kunjung Ada Kejelasan, Warga Tutup Akses Jalan Pendekat di Kilometer 13
Balikpapan, Metrokaltim.com – Aksi penutupan jalan di kawasan Jalan Pendekat, Kilometer 13 Balikpapan Utara dilakukan oleh warga yang mengaku sebagai pemilik lahan tersebut. Aksi penutupan menggunakan alat berat ekskavator ini merupakan tindaklanjut dari surat yang dilayangkan ke Pemerintah Daerah dan hingga kini belum ada kejelasan mengenai penggantian lahan tersebut.
Padahal sekitar 15 tahun yang lalu, sebelum diputuskan untuk membangun jembatan penghubung Pulau Balang, Pemerintah Kota dalam rapatnya menyetujui untuk mengganti lahan milik warga dengan lahan yang mereka miliki.
Namun nyatanya, lahan milik warga bernama Gody yang digunakan seluas 14 ribu meter persegi hanya diberikan oleh Pemerintah Kota Balikpapan seluas 10 ribu meter persegi. Karena itu, lahan yang saat ini menjadi akses untuk kendaraan peti kemas tersebut pun ditutup warga.
“Ketika pak Gody akan mensertifikatkan lahan 14 ribu meter persegi sesuai IMTN yang diberikan, malah hanya 10 ribu meter persegi. Ini sudah menciut (luasnya),” tegas Farida Sulistyani, selaku kuasa hukum Gody yang turut menemani kliennya dalam aksi penutupan akses, pada Rabu (13/10/2021) siang.
Pihak kuasa hukum Gody menjelaskan, Pemkot Balikpapan sebelumnya telah memanggil Gody, selaku pemilik lahan seluas 33 ribu meter persegi di Jalan Pendekat yang saat itu lahannya masih terbengkalai dan baru direncanakan akan dibuat untuk kawasan industri.
Pemerintah meminta kepada Gody agar sebagian lahannya dibuatkan jalan untuk mobil peti kemas. Mereka beralasan, jika lahan yang mereka punya berdekatan dengan pinggir sungai dan tentu membahayakan mobil angkutan berat tersebut.
Sebagai gantinya, lahan milik Pemerintah akan diberikan kepada Gody. Tetapi permasalahan ini justru berlarut hingga bertahun-tahun dan lahan yang diberikan jauh dari perjanjian. Selain itu, izin prinsip yang juga sebelumnya dijanjikan akan dipermudah ternyata tidak sesuai.
“Padahal sebelumnya ada pembicaraan secara musyawarah, akan dipermudah tapi kemudian dua tahun tidak diperpanjang,” bebernya.
Sekian lama memperjuangkan lahannya, akhirnya Gody bersama tim lawyernya pun bergerak dengan mengirim surat ke Pemerintah Daerah, dalam hal ini Pemprov Kaltim dan Pemkot Balikpapan Sejak April 2021. Tetapi surat-surat itu tak menerima balasan apa pun. Akhirnya mau tak mau, jalur penghubung ini pun ditutup paksa.
“Kami juga bukan langsung melakukan penutupan seperti ini. kami sudah berupaya memberitahu tapi tak ada tanggapan dan inilah langkah terakhir kami,” katanya.
Sebelumnya, upaya pengiriman surat ke Pemerintah Kota Balikpapan sempat menerima balasan satu kali. Namun isinya tak sesuai harapan. Dalam suratnya, pemkot menyebut penggantian lahan ini sudah menjadi tanggung jawab Pemprov Kaltim. Farida mengatakan, bahwa kliennya sebenarnya tak butuh untuk penggantian lahan dalam bentuk uang. Hanya mengharapkan, ganti lahan sesuai dengan perjanjian awal.
“Apalagi yang hadir ada banyak pihak, lurah, PUPR, dan Pemkot Balikpapan. Jadi penggantian lahan ini tidak hanya dari Pemprov Kaltim,” kata dia.
Lanjutnya, jika tak ada jawaban jelas maka jangan salahkan jika pihaknya mengambil langkah somasi. Farida juga menegaskan agar Pemerintah Kota menjalankan tugasnya sesuai hukum dan tidak terkesan cuci tangan menanggapi masalah ini.
Sementara itu, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Kasat Intel Polresta Balikpapan, yang dijanjikan akan menjembatani pertemuan antar pihaknya dengan Wali Kota Balikpapan. “Meski kami sudah tahu jawabannya,” tandasnya.
(riyan)
168