Tak Pakai Masker, Pengendara Mobil Pelat Merah Adu Argumen dengan Satgas Covid-19
Tana Paser, Metrokaltim.com – Satuan petugas (Satgas) Penanganan dan Pencegahan Covid-19 Kabupaten Paser, tak henti melakukan penerapan protokol kesehatan (Prokes), salah satunya pemakaian masker, khususnya saat berada di ruang publik.
Penerapan untuk selalu memakai masker, kerap ditemukan masyarakat yang tak mengindahkan, khususnya saat operasi yustisi. Alhasil, mereka pun diberikan sanksi administrasi sebesar Rp 100 ribu, sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Paser Nomor 78 Tahun 2020.
Namun, tak jarang penerapan untuk disiplin menggunakan masker, kerap mendapatkan penolakan. Hingga terjadi perang argumen. Baik saat operasi yustisi di kawasan Tepian Siring Kandilo, maupun di Jalan Kusuma Bangsa, Kilometer 5 Kecamatan Tanah Grogot.
Seperti di Km 5, saat dilakukan operasi yustisi, didapati oknum pegawai perusahaan milik daerah Kabupaten Paser, adu argumen dengan Kabag Ops Polres Paser, Kompol Sarman. Dia terjaring, karena tak memakai masker, saat berkendara. Dan menyebutkan, jika tidak takut Covid-19.
“Saya percaya corona ada. Tapi tidak takut sama corona pak,” tegas pengendra itu.
Pengendara berbaju putih itu, tidak keberatan membayar sanksi administrasi senilai Rp 100 ribu. Ia pun meminta, tak hanya mengedukasi masker. Melainkan hal lain juga, seperti berolahraga.
“Pada kenyataannya masker saja yang selalu digembor-gemborkan,” sebutnya.
Diketahui, pengendara itu menggunakan mobil pelat merah. Dikatakan Kompol Sarman, bukan masalah takut atau tidak. Hanya saja, ia meminta untuk bekerja sama, karena petugas juga setiap harinya selalu turun mengedukasi masyarakat.
“Tidak pakai masker. Itu yang kami sadarkan. Supaya tak dicontoh,” ucap Sarman.
Dijelaskan Sarman, jika sosialiasi dan edukasi telah berulang kali disampaikan pemerintah, satgas hingga di tingkat RT. Ia meminta, kepada siapapun, terutama pelanggar yang tidak memakai masker, mohon kerja samanya. Karena ini demi kebaikan bersama.
(sya/riyan)
121