Tambang Batu Bara Ilegal, Polisi Tetapkan Satu Tersangka, Pemodal Masuk Daftar DPO
Balikpapan, Metrokaltim.com – Polresta Balikpapan akhirnya menetapkan seorang tersangka atas kasus tambang batu bara ilegal yang di ungkap oleh pemerintah kota Balikpapan pada Selasa lalu.
Tersangka dengan inisial S-H ini yang merupakan sebagai pengawas lapangan, sementara satu orang lagi masih berstatus Daftar Pencarian Orang atau DPO dengan inisial Z-K yang di duga kuat sebagai pemodal tambang batu bara ilegal.
Kapolres Balikpapan Kombes Pol Thirdy Hadmiarso mengatakan, tambang baru bara yang di laporkan oleh satpol PP ke Polresta Balikpapan telah beroperasi selama 1 bulan
” Dari pemeriksaan tersangka mengakui jika tambang batu bara yang beroperasi di kawasan Balikpapan ini sudah berjalan satu bulan,” jelasnya.
Kapolres menambahkan, pengerukan batu bara yang di lakukan seluas dua hektar telah mengeruk sebanyak 1,500 metrik ton, hanya saj belum di bawa keluar dari tambang yang terletak di perbatasan kota Balikpapan dengan Kabupaten Kutai Kartanegara.
” Polisi juga menyita dua unit alat berat jenis exavator dan juga contoh batu bara hasil penambangan tersangka,” ucapnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, tersangka di kenakan pasal 35 Junto pasal 158 undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang perubahan, undang-undang tentang penambangan mineral dan batu bara dan juga undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
(ries)
193