Terbelit Hutang Security Bongkar Counter Ponsel
Balikpapan, Metrokaltim.com – Sudah sepantasnya seorang petugas keamanan adalah menjaga keamanan di mana tempatnya bekerja untuk memberikan rasa aman kepada para pemilik toko. Namun hal ini justru berbanding terbalik, seorang oknum security yang bekerja di Mal Ramayana Muara Rapak justru di amankan oleh TIm Batman Polsek Balikpapan Utara.
Oknum security Edi Siswanto di amankan di kawasan Sotek, Penajam Paser Utara setelah menggasak belasan ponsel di kawasan mal Ramayana pada 15 September lalu. Tersangka Edi ini bersembunyi di sebuah rumah milik kerabatnya.
Aksi pemcurian belasan ponsel ini di lakukan tersangka Edi dengan alasan terbelit hutan, ponsel hasil curian di jual oleh rekannya melalui media sosial dengan harga Rp1 juta rupiah.
Tersangka Edi mengatakan, dirinya mencongkel counter ponsel dengan sebilah besi yang di pipihkan, dan tidak membutuhkan waktu yang lama, untuk membuka pintu counter.
“Langsung saya ambil, semua ponsel masih baru,” terangnya.
Usai menggasak belasan ponsel, Edi menghubungi temannya Imam untuk menjualkan ponsel hasil curian.” Saya kasih teman saya untuk di jualkan,” ungkap Edi.
Sementara itu, Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Supartono Sudin membenarkan adanya kasus pencurian di counter ponsel yang ada di mal Ramayana, dimana pelakunya merupakan seorang petugas security mal Ramayana itu sendiri.
“Sudah kita amankan, baik tersangka utamanya maupun penadah hasil curian dan saat ini sedang dalam pemeriksaan petugas.
Kedua tersangka di amankan dua hari setelah melakukan aksi pencurian yang di lakukan tersangka. Tersangka sempat melarikan diri di kawasan PPU. Hasil dari pemeriksaan sendiri, pencurian dilakukan tersangka lantaran terbelit hutang.
“Pengakuan tersangka karena terbelit hutang, namun pihak kepolisian tetap akan mendalami kasus pencurian yang di lakukan oleh oknum security tersebut,” pungkasnya.
Kedua tersangka Edi dan Imam kini harus mendekam di balik sel jeruji Polsek Balikpapan Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Tersangka utama Edi di kenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara, sementara tersangka Imam, di kenakan pasal 480 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
(Idris)
209