Tersulut Emosi, Sekuriti Kafe Tusuk Pelanggan dengan Sangkur

Tana Paser, Metrokaltim.com – Kasus pembunuhan terjadi di wilayah hukum Polres Paser, Kalimantan Timur. Dimana Minggu (21/2) lalu, sekira pukul 01.30 Wita, terjadi pembunuhan pasa salah satu kafe di Desa Batu Kajang. Yang dilakukan tersangka Berinisial AMM (33) kepada korban FR (25). Pelaku tersulut emosi, dan spontan menghujamkan pisau sangkur pada bagian dada korban.

“Motifnya, emosi dan terjadi perkelahian. Hingga korban meninggal dunia, karena ditusuk sangkur,” ucap Kapolres Paser, AKBP Eko Susanto, SIK, didampingi Kasat Reskrim Polres Paser, AKP Dedik Santoso SIK, dan KBO Reskrim Iptu Gandung Waluyo, dalam press rilis, Selasa (2/3).

Sebelumnya, Sabtu (20/2) lalu, sekira pukul 23.30 Wita, tersangka AMM ditelepon oleh pemilik kafe, bahwa ada permasalahan. Dimana pengunjung kafe tidak bisa membayar tagihan.

Sajam jenis sangkur yang digunakan pelaku menikam korbannya.

Kemudian tersangka AMM menyelesaikan Permasalahan itu secara kekeluargaan. Hingga melanjutkan aktivitas pengamanan, sembari minum kopi di teras kafe. Dan Minggu (21/2) pukul 01.30 Wita, AMM diberitahu seorang pengunjung bahwa ada yang keributan di dalam kafe.

Ia pun bergegas masuk dalam kafe, berusaha melerai keributan. Dan berusaha menarik salah seorang penunjung keluar cafe. Kemudian secara spontan tersangka mengambil 1 buah pisau sangkur dengan panjang sekira 30 sentimeter yang berada di dekat pintu masuk kafe. Langsung menusuk pada bagian dada sebelah kanan.

“Pembunuhan ini, karena hubungan pekerjaan. Tersangka ini pekerjaannya adalah sekuriti kafe. Pengunjung (korban) ini ada permasalahan, sehingga diamankan oleh tersangka. Dan melakukan tindakan. Namun, tindakannya sampai terjadi perkelahian, mengakibatkan korban meninggal di tempat. Ditikam bagian dada, satu tusukan. Kedalaman luka, nanti kami cek lagi, hasil keterangan visumnya,” terang Eko.

Tersangka AAM (kiri) saat ditunjukan Polres Paser kepada awak media.

Masih hari yang sama, sekira pukul 01.35 Wita, setelah menerima Informasi, telah terjadi penusukan di kafe. Personel Polsek Batu Sopang, langsung mendatangi TKP. Dan membawa korban
ke Puskesmas Batu Kajang, melakukan Visum Et Repertum serta melaksanakan penyelidikan Keberadaan tersangka.

Berkoordinasi dengan Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Paser. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui Keberadan tersangka ada di Kota Balikpapan.

Ya Minggu, pukul 15.00 Wita, tim gabungan Unit Reskrim Polsek Batu Sopang dan Sab Reskrim Polres Paser berangkat untuk menangkap AMM di Jalan MT Haryono Balikpapan. “Kalau tersangka pembunuhan sempat melarikan diri, dan kami lakukan pengejaran, berhasil menangkapnya di Balikpapan,” sebut dia.

Kemudian dibawa ke Polres Paser. Pada saat dilakukan penangkapan, AMM tak melakukan perlawanan. Atas perbuatannya, ia dikenai Pasal 338 KUHP dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.

Apakah ada motif lain yang memicu terjadinya pembunuhan, Eko menampik hal itu. Ini bukan pembunuhan berencana, baru ketemu sekali (tersangka-korban),” tandasnya.

Adapun barang bukti yang diamankan, 1 buah pisau sangkur, 1 buah baju lengan panjang warna hitam yang terdapat noda darah, pakaian yang digunakan korban saat terjadinya peristiwa penusukan.

(sya/riyan)

167

Leave a Reply

Your email address will not be published.